Kajian Ide Penerapan SIM dan STNK Virtual Untuk Mengurangi Pelanggaran Administrasi Dalam Berkendara
Keywords:
SIM, STNK, Virtual, PrototypeAbstract
Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia cukup tinggi, salah satunya adalah pelanggaran kelengkapan administrasi kendaraan. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Informasi dari media berita online “TribunJateng.com†pada situs website nya yang berjudul “Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh di Brebes Didominasi Pelajar, Jumlahnya Capai 935 Orangâ€, artikel berita tersebut menginformasikan bahwa ribuan pelanggar yang terjaring operasi mayoritas dikarenakan tidak membawa surat atau dokumen berkendara, diantaranya tidak bisa menunjukan SIM dan STNK. Walaupun tidak disebutkan alasan para pelanggar tidak membawa surat-surat berkendara, namun terdapat kemungkinan bahwa para pelanggar lupa membawa surat-suratnya. Fenomena lupa ini terasa kurang bijak apabila dianggap sebagai sebuah pelanggaran, karena lupa atau lalai adalah sifat alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia. Penelitian ini akan mengkaji ide yang dapat menjadi pilihan solusi dari permasalahan tersebut, yaitu dilakukannya sebuah transformasi digital dengan membuat SIM dan STNK Virtual dalam bentuk aplikasi smartphone. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan metode studi literatur dari berbagai jurnal, artikel, berita online serta metode wawancara dengan pihak yang mengalami fenomena yang diteliti. Hasil kajian penelitian ini diimplementasikan dalam bentuk aplikasi smartphone yang dikembangkan menggunakan metode Prototype. Ketika diimplementasikan, aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alternatif lain bagi pengendara ketika tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara saat terjadi pengecekan oleh petugas kepolisian. Sehingga proses pemberian sanksi tilang kepada pengendara kendaraan di jalan raya dapat dilakukan lebih selektif lagi.References
[1] "Surat Izin Mengemudi (SIM)," 10 10 2023. [Online]. Available: https://polri.go.id/sim.
[2] M. Y. Ubaidilah, PELANGGARAN TERHADAP KEPATUHAN KEPEMILIKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BAGI REMAJA DI KABUPATEN PASURUAN (STUDI KASUS DI POLRES PASURUAN), Malang, 2022.
[3] "Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring," Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2016. [Online]. Available: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/digital. [Accessed 10 10 2023].
[4] Z. Titania Pricillia, "Perbandingan Metode Pengembangan Perangkat Lunak (Waterfall, Prototype, RAD)," Bangkit Indonesia, vol. X, no. 01, 2021.
[5] "Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh di Brebes Didominasi Pelajar, Jumlahnya Capai 935 Orang," Tribun Jateng, 13 09 2019. [Online]. Available: https://jateng.tribunnews.com/2019/09/13/pelanggar-lalu-lintas-selama-operasi-patuh-di-brebes-didominasi-pelajar-jumlahnya-capai-935-orang?page=all. [Accessed 10 10 2023].
[6] "Tak Bawa STNK dan SIM Saat Kena Razia, Kendaraan Bisa Disita Polisi," Mobilitas.id, 13 06 2022. [Online]. Available: https://www.mobilitas.id/tak-bawa-stnk-dan-sim-saat-kena-razia-kendaraan-bisa-disita-polisi/. [Accessed 10 10 2023].
[7] T. S. M. Tisya Qintari Fadillah, "RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI TAHANAN DAN BARANG BUKTI MENGGUNAKAN MODEL PROTOTYPE PADA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI," (JUSS) Jurnal Sains dan Sistem Informasi, vol. 2, no. 1, 2019.
[8] "66,3% masyarakat Indonesia Memiliki Smartphone #8," IndonesiaBaik.id, 2018. [Online]. Available: https://indonesiabaik.id/infografis/663-masyarakat-indonesia-memiliki-smartphone-8. [Accessed 11 10 2023].
[9] "Survei APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang," Bisnis.com, 08 03 2023. [Online]. Available: https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. [Accessed 11 10 2023].
[10] A. Y. M. Z. Des Suryani, "Aplikasi Legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Berbasis Mobile (Studi Kasus : Polisi Resort Rengat)," IT Journal Research and Development , vol. 2, p. 34, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aldho Meidy Tri Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.