Analisis Penerapan Keamanan pada Perangkat Pembaca KTP Elektronik
Keywords:
Keamanan, Tamper Resistance, Keamanan Lojik, KTP ElektronikAbstract
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) telah diterapkan di Indonesia mulai Tahun 2009 sampai saat ini. KTP-el selain sebagai identitas individu, diharapkan juga dapat dimanfaatkan sebagai otentikasi dalam penerapan pelayanan publik. Pemanfaatan KTP-el untuk pelayanan publik dapat dilakukan melalui penggunaan Perangkat Pembaca KTP-el. Secara teknis, Spesifikasi dari Perangkat Pembaca KTP-el telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014. Dimana, dalam peraturan tersebut salah satunya tersirat bahwa perangkat Pembaca KTP Elektronik harus memenuhi standar keamanan yaitu tamper resistance dan keamanan lojik. Namun, konsep standar keamanan tersebut belum dijelaskan secara detil. Untuk itu, pada makalah ini dijelaskan konsep teknis yang harus dipenuhi dalam penerapan keamanan melalui fitur tamper resistance dan keamanan lojik. Fitur tamper resistant bertujuan untuk melindungi Pembaca KTP-el dari proses pengrusakan yang disengaja yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak semestinya atau tidak sesuai dengan penggunaan normal. Sedangkan, Keamanan lojik dilakukan untuk pembatasan penggunaan perangkat pembaca KTP-el serta dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan pada fungsi pembacaan KTP-el.
References
[1] Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
[3] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
[4] Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
[5] Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
[6] Perpres Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
[7] Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
[8] Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
[9] Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
[10] Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ”Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan”, Februari 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
