HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Authors

  • Yuda Gusti Prameswara Universitas Pamulang

Abstract

Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana yakni penyelenggaraan dari persidangan dilakukan dengan mekanisme yang pasti dan sederhana. Asas cepat bermakna bahwa persidangan diselenggarakan dalam tenggat waktu yang patut. Asas biaya ringan bermakna dalam persidangan tersebut timbul biaya berpekara dan biaya tersebut telah ditetapkan besaran biaya yang layak dan dapat dijangkau oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Dalam hal mendukung terciptanya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana (small claim court). Peraturan Mahkamah Agung merupakan salah satu bentuk peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi peraturan tersebut mempunyai permasalahan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan tersebut adalah penggunaan dari hakim tunggal yang mana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman yang sekurang-kurangnya majelis hakim berjumlah 3 orang. Kedudukan hakim tunggal dalam gugatan sederhana ini bertujuan agar proses persidangan menjadi lebih cepat dan efisien yang mana hal ini mempresentasikan bahwa peradilan di Indonesia menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang telah ada.

References

Downloads

Published

2022-09-18