AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan istilah yang digunakan guna menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya penting guna menjamin adanya kepastian hukum yang dapat melindungi konsumen, karena kedudukan konsumen lebih cenderung menjadi sasaran itikad buruk dari pelaku usaha. Adanya permasalahan ini menjadi fokus utama pemerintah yang harus mengawasi serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik mengingat banyak pelaku usaha yang nakal dan tidak bertanggung jawab yang membahayakan konsumen. Maka untuk menghindari maraknya beredar kosmetik berbahaya pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diadakannya Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang memiliki tugas dalam pengawasan produksi kosmetik. Produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat klasifikasi dan mutu kualitasnya, perbuatan tersebut melawan hukum sesuai pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUH Perdata. Jika konsumen merasa dirugikan, pelaku usaha wajib bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak dapat menolak atau tidak memenuhi ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan Pasal 21 UUPK bahwa pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen yang dimasuk pada Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Miru, Ahmad & Sutarman, Yodo.â€Hukum Perlindungan Konsumenâ€, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Sidabalok, Janus. “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Nasution, A Z. “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantarâ€. (Jakarta: Daya Widya, 1999)
Zulham. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€. (Jakarta: Kencana: Prenada Media, 2013)
Eli Wuria Dewi. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015)
JURNAL
Nasution Az. (2017). Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen. Badan Penerbit FHUI. 6(16).
Sukarna Kadi. (2018). Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha. Universitas Semarang. 1(6).
Brotosusilo Agus. (2017). Hak-hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Badan Penerbit FHUI. 5(22).
Dominika, Novel dan Hasyim. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan. Niagawan. 8(1).
Arlina Sri. (2018). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (pemutih wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. UIR Press. 1(2).
Kahfi Ashabul. (2018). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia. Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. 1(5).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesi Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.42.4974 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik.
WEBSITE RESMI
www.tribunnew.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia (pom.go.id)
Andreas Damianus. (2017). “BPKN, Badan Perlindungan Konsumen yang Tak Beken“. BPKN, Badan Perlindungan Konsumen yang Tak Beken (tirto.id), diakses pada 23 Maret 2022.