AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN DALAM PERJANJIAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Maulinda Maulinda Universitas Pamulang

Abstract

Sebutan pendaftaran tanah atau land registration menimbulkan kesan, seakan-akan objek utama pendaftaran atau satu-satunya objek pendaftaran adalah tanah. Memang mengenai pengumpulan sampai penyajian data fisik, tanah yang merupakan objek pendaftaran, yaitu untuk dipastikan letaknya, batas-batasnya, luasnya dalam peta pendafatran dan disajikan pada kegiatan bidang fisik tersebut berasal dari istilah Latin “Capistratum†yang merupakan daftar yang berisikan data mengenai tanah.Pengertian pendaftaran tanah baru dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembuuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dlam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun hak-hak tertentu yang membebaninya. Definisi pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 merupakan penyempurnaan dari ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 yang hanya meliputi: pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah serta pemberian tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat Kegiatan pendaftaran tanah terdiri atas kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, bentuk kegiatannya adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya: penerbitan sertifikat; penyajian data fisik dan data yuridis. Beralihnya hak atas tanah pada jual beli kepada tanah belum terdaftarkan membuat timbulnya akibat hukum yakni ruginya kepada sipihak pemegang hak atas tanah sebab tiadanya penjaminan kepastian hukum sama seperti kegunaan pendaftaran tanah yakni sebagai penjaminnya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah,

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Dr.Urip Santoso,S.H., M.H, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, (Kencana:Jakarta,2010)

Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum, Metode Penelitian Hukum, (Alfabeta:Bandung, 2020)

Dr.Urip Santoso,S.H., M.H, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Satuan Rumah, (Kencana:Depok, 2017)

Dr.Urip Santoso,S.H.,M.H,Hak Atas Tanah, (Kencana: Jakarta, 2015)

Drs.Waskito,Ir.Hadi Arnowo,Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia, (Kencana: Jakarta,2019), Hal.2,3,4.

Mudakir Iskandar Syah, Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa tanah, (Bhuana Ilmu Populer:Jakarta,2019),Hal. 1,20,21,22,23.

Putu Sudarma Sumadi, Hukum Organisasi Bisnis, (Zifatama Jawara, 2020)

Prof. Dr.Sugiyono, Cara Mudah Menyusun Skripsi,tesis,disertasi, (Alfabeta:Bandung,2013)

Rini Pamungkasih,101 Draft Surat Perjanjian (Kontrak),-(Gradien mediatama:Yogyakarta,2009),Hal.1,12,13.

Undang-Undang

Kitab undang-Undang Hukum Perdata

Kitab undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Usaha Jasa Kontruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Website

https://www.saplaw.top/contoh-proposal-disertasi/-diakses-tanggal-8-juli-2021

http://repository.unair.ac.id/30734/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf

https://www.google.com/search?q=akibat+hukum+peralihan+hak+atas+tanah&oq=akibat&aqs=chrome.0.69i59j69i57j0i433i512j0i512l6j0i131i433i512.576571j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8/diakses-tanggal-01-april-2022

https://www.google.com/search?q=jurnal.unissula.ac.id+akibat+hukum+peralihan+hak+atas+tanah&sxsrf=APq-WBvvNDUK-C7hvD-diakses-tanggal-01-april-2022

Downloads

Published

2022-09-18