PELAKSANAAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Abstract
Istilah pekerja dalam praktik sering dipakai untuk menunjukkan status hubungan kerja, seperti pekerja kontrak, pekerja Borongan, pekerja harian, pekerja honorer, pekerja tetap, dan sebagainya. Sedangkan istilah karyawan atau pegawai lebih sering dipakai untuk data administrasi. Sering kali pekerja dirugikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja karena posisi pekerja yang berada di bawah manajemen perusahaan sehingga pemerintah mengatur ketenagakerjaan yang berlaku secara umum di Indonesia supaya terjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak setiap pihak. Tenaga kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Batasan ini mengandung perngertian lebih luas lagi, yakni meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil atau militer, pengusaha, buruh, swapekerja, penganggur, dan lain-lain. UU ketenagakerjaan mengatur terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Pekerja memiliki hak normatif bersifat ekonomis yaitu hak yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Berkaitan erat dengan kepentingan yang cukup sulit untuk dipertemukan. Hak berserikat buruh sebagai alat untuk memperbaiki kondisi kerja guna mencapai keadilan sosial yang sangat penting bagi perdamaian secara universal. Hak untuk membentuk serikat buruh sebagai landasan bagi terbentuknya suatu wadah bagi buruh untuk melaksanakan perundingan secara kolektif sebagai sarana buruh dan pengusaha untuk memperbaiki kondisi kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara perngusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian, kewajiban utama bagi pekerja/buruh yaitu melakukan pekerjaan yaitu, melakukan pekerjaan, menaati tata tertib perusahaan, dan bertindak sebagai pekerja/buruh yang baik. Tujuan hukum perburuhan untuk melaksanakan keadilan sosial dalam bidang perburuhan yang diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan majikan.
References
Buku
Agus, Dede., Hukum Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Banten, 2011
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Boediono, Abdul Rachmad., Hukum Perburuhan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Budiartha, I Nyoman Patu. Konsep Alih Daya, Bentuk perlindungan, dan kepastian Hukum, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang, 2016
Damanik, Sehat. Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai Penuntun Untuk Merencanakan, Melaksanakan Bisnis Outsourcing dan Perjanjian Kerja, DSS Publishing, Jakarta, 2006
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Khairani. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Sobandi. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Kencana, Palembang, 2020
Peraturan Perundang-Undangan
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156, ayat 1 menyebutkan: †Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.â€
Jurnal
Arliman S, Laurensius, “Perkembangan dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,†(Jurnal Selat, 2017), Volume. 5 Nomor. 1.
Batubara, Cosmas, Menyegarkan Kembali UMP dan Upah yang Adil, dalam makalah pada Seminar Kemenakertrans, Strategi Pengupahan Cerdas dalam Rangka Keadilan dan Produktivitas, (Jakarta: 2012).
Chotidjah, Nurul, Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kaitannya dengan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Volume 4 Nomor 3, (Bandung: Fakultas Hukum UNPAS, 2003).
Dayanto, Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila, (Jurnal Dinamika Hukum, 2013), Volume 13 Nomor 3.
Emirzon, Joni, Hukum Usaha Jasa Penilai dari Perspektif Good Corporate Governance, (Semarang, Disertai Universitas Diponogoro, 2007).
Gani, Evy Savitri, Sistem Perlindungan Upah di Indonesia, (Jurnal Tahkim Volume XI Nomor 1, Juni 2015).
Gunarto, Dampak Hubungan Industrial yang Bersifat Kapitalistik Terhadap Harmonisasi Hubungan Industrial Pengusaha dengan Pekerja (Studi Kasus di PT Fiscous South Pacifik Kabupaten Purwakarta), (Jurnal Dinamika Hukum Volume 11, 2011).
Hadjon, Phlipus M., Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Hakikat Hukum Pengupahan dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Pekerja, dalam (Jurnal MMH, Jilid 44 No. 4, 2015).
Jumiati, Dahliadan Agatha, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, (Jurnal Wacana Hukum, Volume IX, 2, 2011).
Kusumaatmadja, Mochtar, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang; Majalah Hukum Nasional Nomor 1, Tahun 1995, BPHN Departemen Kehakiman, (Jakarta: 1995).
Manan, Bagir, Peranan Hukum dalam Mewujudkan Cita-Cita Keadilan Sosial Menurut UUD 1945, (Jurnal Varia Peradilan, Tahun XXIX Nomor 340, 2014).
Marbun, Rocky, Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia 1945, (Jurnal Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2014), Volume 1 – Nomor 3.
Umbas, Refly R., Aspek Hukum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan, (Lex Privatum, 2014), VolumeII/Nomor 3.
Purwadi, Ari, Hukum dan Pembangunan, (Majalah Hukum, Nomor 1 Tahun XXV, 1995).
Pradima, Akbar, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan, (Jurnal Ilmu Hukum, 2013), Volume 9, Nomor 17.
Prasetyo., Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset,†(Jurnal Teknik Industri, 2018), Volume 13, Nomor 1.
Qurbani, Indah Dwi, Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Di Indonesia, (Area Hukum, 2012), Volume 6, Nomor 2.
Rumimpunu, Fritje, Sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003), (2014), Volume II/Nomor 2.
Satya, Venti Eka, Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0, (Info Singkat, Volume X, Nomor 09/I/Puslit/Mei/2018).
Supriyanto, Bambang Heri, Mediasi sebagai Salah Satu Penyelesaian Senketa Bisnis di Pusat Mediasi Nasional, (Jurnal Reformasi Hukum, 2010), Volume XIV Nomor 1.
Wijaya, Andy Arya Maulana, Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia: Penghapusan Sistem Outsourcing (Kajian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), (Jurnal Spirit Publik, 2017), Volume 12, Nomor 2 .
Wijayanti, Asri, Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadlian, (Jurnal Arena Hukum, 2012), Volume 6, Nomor 3.
Yetniwati, Hartati, dan Meriyarni, Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi, (Jurnal Dinamika Hukum, 2014), Volume 14 Nomor 2.
Zulnoviana, Manajemen Pelaksanaan Upah Minimum Kota Pekan baru Tahun 2016, (Jom Fisip, 2017), Volume 4 Nomor 2.
Website
https://indonesianlegal discussion. Wordpress.com, diakses tanggal 22 Februari 2018.
https://finance.detik.com, diakses tanggal 23 Desember 2018.
https://karyailmiah. Narotama.ac.id/files/, diakses tanggal 16 Oktober 2018.
https://ekonomi.kompas.com, diakses tanggal 23 Desember 2018.
https://www.watyutink.com/opini, diakses tanggal 23 Desember 2018.
https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 8 Mei 2018.
https://www.liputan6.com/news/read/, diakses tanggal 8 Mei 2018.
https://kontenesia.com, diakses tanggal 23 Mei 2018.
https://id.wikipedia.org/wiki/DirektoratJenderalPembinaanPengawasanKetenaagakerjaandanKeselamatandanKesehatanKerja, diakses tanggal 5 mei 2018
https://www.uraiantugas.com/2018/02/Tugas dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, diakses tanggal 5 Mei 2018.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, diakses tanggal 5 Mei 2018.