ANALISIS TERHADAP PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia, pengaturan tersebut antara lain terdapat di dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 506, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di dalam: Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 88, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di dalam: Pasal 5, dan Pasal 8 huruf b, sedangkan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 47, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di dalam: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di dalam: Pasal 4 ayat (2) huruf d, sedangkan sanksi pidananya diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat (1), sedangkan sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1).
References
Buku
Abdul Wahid dan Mohammad Labib.2005.Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung:PT Refika Aditama.
Anonim. Sekilas Tentang Masalah Anak. http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php? name=Content&pa=showpage&pid=5. Diakses pada tanggal 14 Juli 2015 Pukul 16:20
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jhonny Ibrahim.2006.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia
Publising. Kartini Kartono. 2003.Patologi Sosial. PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki.2013. Penelitian Hukum- Edisi Revisi. Prenada Media: Jakarta.
R.Soesilo.2006.Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual.Sinar
Grafika: Jakarta.
R. Sugandhi. 1981. K.U.H.P Dengan Penjelasannya.Usaha Nasional:Surabaya.