ANALISIS TERHADAP PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Pramudya Prihandoko Universitas Pamulang
  • I Made Boga Baskara Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap prostitusi online dalam ketentuan hukum  pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan  pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data  sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah undang-undang yang dapat digunakan  untuk menjerat pelaku prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia, pengaturan tersebut  antara lain terdapat di dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 506, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di dalam: Pasal 78, Pasal 81,  dan Pasal 88, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di dalam: Pasal 5, dan Pasal 8 huruf b, sedangkan  sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 47, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di dalam: Pasal 2,  Pasal 3, Pasal 4, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di dalam: Pasal 4 ayat (2) huruf d, sedangkan  sanksi pidananya diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat  (1), sedangkan sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1).

References

Buku

Abdul Wahid dan Mohammad Labib.2005.Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung:PT Refika Aditama.

Anonim. Sekilas Tentang Masalah Anak. http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php? name=Content&pa=showpage&pid=5. Diakses pada tanggal 14 Juli 2015 Pukul 16:20

Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jhonny Ibrahim.2006.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Publising. Kartini Kartono. 2003.Patologi Sosial. PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki.2013. Penelitian Hukum- Edisi Revisi. Prenada Media: Jakarta.

R.Soesilo.2006.Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual.Sinar

Grafika: Jakarta.

R. Sugandhi. 1981. K.U.H.P Dengan Penjelasannya.Usaha Nasional:Surabaya.

Downloads

Published

2022-09-18