KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA DAN PENGUSAHA DALAM MOGOK KERJA

Authors

  • Moh Syamsul Falah Universitas Pamulang
  • Debora Oktaviani Waruwu Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bersifat yuridis normatif, mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data utama. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah perimbangan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dari segi teks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa memang ada ketidakseimbangan hak pekerja dan pengusaha dalam ketentuan mogok kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat ketentuan yang dapat menyulitkan mogok berlangsung secara sah, ketidakseimbangan juga terlihat jika ketentuan mogok kerja dibandingkan dengan ketentuan lock out yang merupakan hak dasar pengusaha.

References

Buku

Kelsen, Hans, (Raisul Muttaqien, Terj.), 2006, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia dan Nuansa, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Trade Union Rights Centre, 2005, Hak Mogok: Panduan bagi Serikat Buruh, TURC, Jakarta.

Uwiyono, Aloysius, 2001, Hak Mogok di Indo- nesia, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1227).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan In- dustrial (Lembaran Negara Republik Indo- nesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 368.Kp.02.33.2003 tentang Prosedur Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Lock Out).

Downloads

Published

2022-09-18