AKIBAT HUKUM PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKAN DI MASYARAKAT

Authors

  • Rismawati Rismawati Universitas Pamulang
  • Yuraini Yuraini Universitas Pamulang

Abstract

Jurnal ini menjelaskan tentang Akibat Hukum yang dilakukan sejumlah oknum-oknum yang biasa disebut dengan Pungutan Liar (Pungli) sebagai bentuk kebijakan kriminal di Indonesia. Jurnal ini dilatarbelakangi dengan adanya fenomena penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum pemerasan. Dalam fenomena ini muncul suatu permasalahan terkait dasar pertimbangan Presiden menetapkan kebijakan untuk memberantas pungutan liar serta yang berperan dalam memberantas pungutan liar tersebut. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, guna pembahasan atas dasar pertimbangan Presiden mengeluarkan dan menetapkan kebijakan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dengan analisis dan pendekatan Undang-Undang serta konsep hukum. Hasil penelusuran jurnal ini Perpres No. 87 Tahun 2016 guna memberantas kejahatan atau pelanggaran oleh petugas negara melalui penyalahgunaan wewenang secara tidak sah dan merugikan masyarakat serta pihak yang bertugas memberantas pungutan liar tersebut adalah pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah ditiap instansi sesuai diamanatkan dalam Perpres tersebut.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Pustaka – LP3ES, 1998).

Soemantri, Ronny Hamijoyo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1998).

Jurnal

Arliman, L., Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus. (Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2020), 22(1).

Fatya, Vita Nurul, Upaya Reformasi Birokrasi Melalui Area Perubahan Mental Aparatur Untuk Memberantas Praktik Pungli Yang Dilakukan Oleh PNS, Vol. 4, No. 1, (2018).

Kumendong, Wempie Jh., Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Perpres RI No. 87 Yahun 2016, (2016), Vol. V, No. 2.

Setiyawan, Wahyudi, Evektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar, (2018).

Wahyu, Ramadhani, 2017, Penegakon Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik, (2017), Vol.XII, No 2.

Undang-Undang

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Website

Konten Media Partner. (2019, Oktober 19). Retrieved from kumparan.com: https://kumparan.com/karjaid/ngobrol-seru-tentang-pungutan-liar-bersama-irjen-pol-widiyanto-poesoko-1ru6YJIPAC6/2.

Downloads

Published

2022-09-18