PELAKSANAAN PERJANJIAN KTA (KREDIT TANPA AGUNAN) PADA PT TIMEX INDONESIA (BANK DBS)

Authors

  • Haerun Nisa Universitas Pamulang
  • Eddy Toynbee Universitas Pamulang

Abstract

Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk bank yang memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan pinjaman. Dengan limit pinjaman dana yang cukup membantu untuk seseorang yang ingin memiliki dana untuk kebutuhannya. Perumusan masalah dalam pelaksaan adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan pada PT. Timexs indonesia (Bank DBS) Cabang Harmoni Jakarta , akibat hukum apakah yang timbul dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada PT. Timexs Indonesia (Bank DBS)  Cabang  Harmoni Jakarta . Pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan sebelum ditandatangani, hendaknya pihak bank menjelaskan secara detail dan terperinci kepada debitur mengenai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberian produk KTA menuntut suatu perubahan sikap dari perilaku dari perbankan di Indonesia yang dalam pemberian kreditnya sebelumnya aman dalam lindungan regulasi jaminan yang berbentuk agunan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dan pengembangan kebijakan pemberian kredit dari perbankan itu sendiri beserta sumber daya manusianya agar lebih mampu meningkatkan daya inovasi dan analisisnya secara efisien dan efektif secara profesional dan beritikad baik dengan berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai penerapan dari prinsip kehati-hatian.

References

Buku

Abdullah, Thamrin & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Adri, Natar dan Nurbekti Satriyo, Solusi Cerdas Mengatasi Hutang & Kredit, Penerbit Penebar Plus, Jakarta, 2008

Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Penerbit, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008

Fahmi, Irham, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Teori dan Aplikasi, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2014

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Satrio, J., Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi,

PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2003

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Penerbit

Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2012

Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasinya, Penebit BPFE, Yogyakarta, 2002

Jurnal

Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume I, Nomor 1 Agustus 2018

Nurjanatul Fajriyah, Perlindungan hukum terhadap kreditur (bank) dan debitur (nasabah) dalam perjanjian kredit Tanpa agunan (KTA) Bank X, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No.2 April-Juli; 2006

Peraturan Perundang-Undangan

Ifada Qurrata A’yun Amalia, Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 Dan 1338 KUH Perdata,

Kitab Undang-Undang hukum perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Website

https://www.dbs.id/id/treasures-id/kta/pinjaman-dbs-kta.page (diakses 23 Maret 2022)

Downloads

Published

2022-09-18