IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PERJUDIAN BERKEDOK INVESTASI

Authors

  • Eliza Fauziah Universitas Pamulang
  • Marwan Hermawan Universitas Pamulang

Abstract

Perjudian sudah ada sejak dahulu kala,tetapi praktik perjudian tidak pernah hilang dan semakin berkembang jenisnya sesuai dengan kemajuan tehnologi. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat.Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadlan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.Tujuan dari jurnal ini untuk menjelaskan fenomena judi online yang semakin meresahkan,dikarenakan menjerat masyarakat awam untuk bermain judi berkedok investasi atau trading saham dan menyebarkan berita bohong (hoax) dimedia sosial.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010), hal. 29

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012), hal. 20.

Nisa Chaira, Cyber Crime Fighters, (Jakarta, PT. Mizan Pustaka, Jakarta, 2011), hal. 18

Jurnal

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang : Badan Penerbit UniversitasDiponegoro, 1995), hal. 79

Downloads

Published

2022-09-18