AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBUAT SECARA ELEKTRONIK MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan berupa bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat secara elektronik, dan bagaimana substansi hukum dalam pembuatan akta notaris secara elektronik. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisis secara sistematis buku- buku, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat Hukum terhadap akta notaris yang dibuat secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya. Akta notaris yang dibuat secara elektronik belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya sinkronisasi antara KUHPerdata, UUJN, dan UUITE. Karena terjadi pertentangan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain maka kekuatan akta notaris yang dibuat secara elektronik sama dengan kekuatan akta di bawah tangan.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Edmon Makarim, (2014). Notaris Dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Elektronik Notary, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Herlien Budiono, (2015).Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Josua Sitompul, (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Jakarta, PT. Tatanusa. Emma Nurita. (2014). Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama.
SoerjonoSoekanto, (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Jakarta, Rajawali Pers.
G.H.S.Lumban Tobing, (1983).Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga.
JURNAL
Anonim, Mengenal Kontrak Elektronik, Click-WrapAgreement Dan Tanda Tangan Elektronik, http://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak- elektronik-click-wrapagreement-dan-tanda-tangan-elektronik/, Diakses 25Juli 2018 Pukul 08.51 WIB.
Zainatun Rosalina- Moh.Bakri- Itta Anndrijni, Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan CyberNotary Sebagai Akta Otentik, https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta- notaris-yang menggunakan.pdf, diakses 12 Desember 2021 pada pukul 22.16