DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP MEKANISME DAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Undang-undang Cipta Kerja yang jangka waktu pembentukannya relatif singkat telah dilakukan uji formil dan uji materil. Dalam uji formil undang-undang ini dinyatakan inkonstitusi bersyarat, tetapi dimaknai oleh pemerintah bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selagi diperbaiki selama 2 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdampak bagi pekerja, yang aturan mengenai ketenagakerjaan termuat dalam undang-undang ini. UU Cipta Kerja mengubah mekanisme pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja. Oleh karena itu penelitian ini berusaha menjawab apa perbedaan dalam mekanisme pemutusan hubungan kerja sebelum dan sesudah diundangkannya UU Cipta Kerja serta Bagaimana penyelesaian sengketa hubungan kerja setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah bertambahnya kewenangan pengusaha dalam mekanisme PHK, berkurangnya jumlah uang pesangon dan penghargaan kerja dalam PHK, serta bentuk penyelesaian sengketa tetap sama, tetapi dikarenakan bertambahnya kewenangan pengusaha dalam melakukan PHK, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan berpotensi meningkatkan kasus PHK.
References
Buku
Endah Pudjiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University Press, Semarang, 2008.
Asri Wijayanti,, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
A. Daradjat K, Hubungan industrial: Pendekatan Komprehensif-Inter Disciplin, Alfabeta, Bandung, 2018.
Jurnal
Osgar Sahim M., Oktober , “Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerjaâ€, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Rechstaat Niew, Vol.5, No.1, 2020.
Otti Ilham Khair, September, “Analisis undang-Undang Cipta Kerjaterhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesiaâ€, Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara, Widya Pratama Hukum, Vol.3, No.2, 2021.
S. Aji Narendra B., M. Septian A. D., Oktober, “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PRWT) pada PT X di Kota Malangâ€, Universitas Ma Chung, Jurnal Studi Manajemen, Vol.9, No.2, 2015.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVII/2020
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Website
Republika, November 2021, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, https://www.republika.co.id/berita/r3bi73354/jokowi-uu-cipta-kerja-masih-tetap-berlaku