MATCH FIXING DI DUNIA SEPAK BOLA INDONESIA PENDEKATAN PIDANA
Abstract
Di era yang sudahmaju ini, kompetisi di bidang sepakbola sudah berubah dikarenakan adanya oknum yang berperan sebagai penjahat terorganisir. Dalam pertandingan sering terjadi upaya manipulasi pertandingan. Ancaman global dalam bidang kompetisi sepakbola dilakukan dengan kecurangan penetapan skor dan manipulasi pertandingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang adanya match fixing di dunia sepak bola Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 terhadap tindak pidana match fixing dalam dunia sepakbo6la di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif. Sumber acuan hukum tersebut didapatkan melalui tinjauan kepustakaan, yang kemudian semua sumber acuan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertandingan di bidang persepakbolaan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang kejahatan penyuapan dijatuhkan hukuman pidana walaupun praktek menyuap dalam lingkup swasta bukan dianggap sebagai korupsi. Ada beberapa alasan terjadinya tindak pidana pengaturan skor (match fixing) bisa terjadi, pada umumnya itu karena adanya perjudian serta keuntungan finansial yang berupa uang atau barang-barang mewah lainnya yang dapat menarik perhatian seseorang untuk bisa memanipulasi hasil pertandingan baik dari segi pemalsuan dokumen pemain maupun disogoknya para pemain untuk mengikuti intruksi. Kriminalisasi match fixing di pertandingan dalam dunia persepakbolaan Indonesia diatur dalam UU No. 11 Tahun 1980 dapat diancam dengan sanksi pidana walaupun tindakan suap tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi sesuai dengan UU Tipikor.References
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, UU No. 5 Tahun 1969 jo UU No. 4 Tahun 1975 jo UU No. 2 Tahun 1980 tentang PEMILU Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Indonesia, UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tipikor (lembaran negara tahun 1971 No. 19, tambahan lembaran negara nomor 2958)
Indonesia, UU RI NO. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (Lembaran Negara Ri Tahun 1980 No. 58, Temabahan Lembaran Negara No. 3178)
Indonesia, UU No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Buku :
Anderson, Connie M., dkk. Afrika Gila Bola (Politik Sepakbola tuan rumah Piala Dunia). Depok: PT. Kepik Ungu (2010), hal. 13.
Lesmana, Tjipta. Bola Politik dan Politik Bola kemana arah tendangannya?. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013, Hal.188.
Soekanto, Soerjono. Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Cetakan Pertama Ghalia Indonesia, 1981.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.
Jurnal Ilmiah :
Hidayat, Muhammad Nizar. “FIFA, Global Governance and Cosmopolitanismâ€.
Jurnal Interdependence, Vol. 3, No. 1 (2015), hal: 15-29
Ismail, Akhmad Irfan, Chepi Ali Firman. “Penegakan Hukum dalam Pertandingan
Sepakbola terhadap Match Fixingg (Pengaturan Skor) dikaitkan dengan Hukum Positif dan Kode Disiplin PSSIâ€. Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, 32.
Jayawardhana, Irman, “Motivasi Untuk Berprestasiâ€. Forum Manajemen Prasetya Mulya, Vol. 3, No. 4 (2019)
Kristiyanto, Eko Noer. “Pengaturan Skor Sepak Bola Dan Ketidakmampuan Penegak Hukumâ€. Jurnal Rechtsvinding Online, (2015).
Kusumawardhana, Indra., Muhammad Badaruddin. “State And Global Sport
Governance: Analyzing The Triangular Relationship Among The FIFA,
Kemenpora RI, And The PSSIâ€. Jurnal Asia Pacific Studies Volume 2 Number 2 (2018)
Muliadi. “Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrimeâ€. Majalah Media Hukum Vol.1 No.3 (2003).
Nugroho, Erik Cahyo., Tolib Effendi. “Korelasi Lex Sportiva Dengan Hukum Pidana
Terhadap Tindak Pidana Di Dalam Sepak Bola Indonesia. Simposium Hukum Indonesia Volume 1 Nomor 1 (2019)
Rinaldy, Alexzander., Dian Adriawan Daeng Tawang. “Kriminalisasi Match Fixing
Dalam Pertandingan Sepakbola Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suapâ€. Jurnal Hukum Adiguna (2018).
Sajidin, Syahrul. “Pelembagaan Bentuk Badan Hukum Suporter Menuju Pengelolaan Klub Sepakbola Berbasis Peran Serta Suporter (Studi Pada Kelompok Suporter Aremania Dan Klub Arema Indonesia)â€. Jurnal Hukum Online, (2014)
Setyawan, Baskara Putra, Setya Wahyudi, Dessi Perdani Yuris. “Peran Satuan
Petugas Anti Mafia Bola Terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing)â€. Sudirman Law Review, S.L.R.Vol.2 (No.1) (2020): 109-117
Subandi, Achmad., Yana Indawati. “Tindak Pidana Suap Pengaturan Skor (Match Fixing) Dalam Pertandingan Sepak Bola Di Indonesiaâ€. Simposium Hukum Indonesia Volume 1 Nomor 1 (2019); 45-53.
Sunarno, Agus. “Penipuan Dalam Olahragaâ€. Jurnal Ilmu Keolahragaan Vol. 13 (2) (2014): 1-6
Purnayuda, Sukma Teja. “Kepentingan Indonesia Dalam Penanganan Red Notice
Interpol Pho Hoch Kengâ€. Journal of International Relations, Volume 1, Nomor 3 (2015), hal. 35-40
Veno, Andri. “Analisis Manajemen Kepemimpinan Melalui Aplikasi Swot Pada
Organisasi Pssi (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia)â€. Pusat Studi Penelitian Pengembangan Manajemen dan Bisnis, Volume 1, Nomor 1 (2016): 1-9, hal 1
Zulhidayat, Muhammad. “Kewenangan Dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Komepetisi Sepak Bola Di Indonesia (The Authority And Role Of Government In The Organizing Of Football Competition In Indonesia)â€.
Jurnal Hukum Replik, Volume 6 No. 2 (2018) P-ISSN: 2337-9251, E-ISSN: 25979094.
Internet :
Ananda, Luthfy Avian. Match Fixing dalam Sepakbola Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana. https://www.kompasiana.com/luthfyavian/match
fixing-dalam-sepakbola-indonesia-ditinjau-dari-perspektifhukumpidana_5693d48e119773750970f220. (diakses 22 Maret 2020)
Bozkurt, Emine. Match Fixing and Fraud in Sport: Putting the Pieces Together. http://www.europarl.europa.eu/document/activities/cont/201209/20120925A TT52303/20120925ATT52303EN.pdf (diakses 16 Maret 2020)
“FIFA: Sepakbola Telah Disusupi Kejahatan Terorganisirâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5270ce5840661/fifa--sepakbolatelah-disusupi- kejahatan-terorganisir. (diakses 16 Maret 2020)