PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK MENURUT PASAL 1320 AYAT (1) KUH.PERDATA TENTANG KATA SEPAKAT SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Authors

  • Septiyan Tri Suryadani Universitas Pamulang
  • Jihan Annisa Bella Universitas Pamulang

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan  menggunakan  metode  penelitian yuridis normatif  dapat  disimpulkan,  bahwa  dalam  suatu  perjanjian kesepakatan  dalam    perjanjian  merupakan  perwujudan  dari  kehendak  dua  atau  lebih  pihak  dalam  perjanjian mengenai  apa  yang  mereka  kehendaki  untuk  dilaksanakan,  bagaimana  cara  melaksanakannya,  kapan  harus  di laksanakan,  dan  siapa  yang  harus  melaksanakan.Syarat  batal  suatu  perjanjian  diatur  dalam  Pasal  1266 KUHPer  yang  menyebutkan  syarat  agar  suatu  perjanjian  dapat  dibatalkan  oleh  salah  satu  pihak  adalah perjanjian  harus  timbal  balik,  terdapat  wanprestasi,  dan  pembatalannya  harus  dimintakankepada  hakim.  jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUHPer. Dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan   tersebut   mengandung   kesewenang-wenangan, atau   menggunakan   posisi   dominannya   untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaanmerugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawanhukum, karena melanggar kewajiban hukumnyauntuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.

References

Buku

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994

______, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

H.S.,Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

______, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Cet-11, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

L.C., Hoffmann, Het Nederlandsch Verbintenissen Recht, Jilid 1, De Algemene Leer Der Verbintenissen, Cet-4, J.B. Wolters Groningen Batavia, 1935

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cet. 12, Ed. revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Muljd, Kartini dan Gunawan, Perikatan Yang lahir Dari Perjanjian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1999

Prodjodikoro, Wirdjono, Perbuatan Melawan Hukum, Cet-9, Sumur Bandung, Bandung, 1993

Setiawan, R., Pokok Pokok Hukum Perikatan, Cet-5, Binacipta, Bandung, 1994

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 24, PT. Intermasa, Jakarta, 1992

______., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984

______., Hukum Perjanjian, Cet-18, Intermasa, Jakarta, 2001

Soekamto, Soerjono,dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Cet. 2, CV, Mandar Maju, Bandung, 2016

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir Dari Perjanjian, Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum DagangKitab Bahasa Indonesia

Karya Ilmiah

Anindya, Prita,Pembatalan Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Penelitian, Depok, 2008.

Irmantius, David, Tinjauan Yuridis Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Depok, 2013

Jurnal

Panggabean, R. M., Keabsahan Perjanjian dengan klausul Baku, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 4, 2010, h. 651-667.

Asmawardhani, Dewi, Analisis Asas Konsensualisme Terkait Dengan Kekuatan Pembuktian Perjanjian Jual-Beli Di Bawah Tangan, Ganec Swara, Vol. 9, No. 1, 2015, h. 167-176.

Weydekamp, Gerry R., Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Lex Privatum, Vol. I, No. 4, 2013, h.148-158.

Website

Tunardy,Wibowo,Syarat-syaratSahnyaPerjanjian,2012,<http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/>diakses pada tanggal 09November2017

Downloads

Published

2022-09-18