PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK MENURUT PASAL 1320 AYAT (1) KUH.PERDATA TENTANG KATA SEPAKAT SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Abstract
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan.Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUHPer yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUHPer. Dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaanmerugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawanhukum, karena melanggar kewajiban hukumnyauntuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.
References
Buku
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
______, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
H.S.,Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
______, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Cet-11, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
L.C., Hoffmann, Het Nederlandsch Verbintenissen Recht, Jilid 1, De Algemene Leer Der Verbintenissen, Cet-4, J.B. Wolters Groningen Batavia, 1935
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cet. 12, Ed. revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016
Muljd, Kartini dan Gunawan, Perikatan Yang lahir Dari Perjanjian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1999
Prodjodikoro, Wirdjono, Perbuatan Melawan Hukum, Cet-9, Sumur Bandung, Bandung, 1993
Setiawan, R., Pokok Pokok Hukum Perikatan, Cet-5, Binacipta, Bandung, 1994
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 24, PT. Intermasa, Jakarta, 1992
______., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984
______., Hukum Perjanjian, Cet-18, Intermasa, Jakarta, 2001
Soekamto, Soerjono,dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Cet. 2, CV, Mandar Maju, Bandung, 2016
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir Dari Perjanjian, Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum DagangKitab Bahasa Indonesia
Karya Ilmiah
Anindya, Prita,Pembatalan Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Penelitian, Depok, 2008.
Irmantius, David, Tinjauan Yuridis Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Depok, 2013
Jurnal
Panggabean, R. M., Keabsahan Perjanjian dengan klausul Baku, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 4, 2010, h. 651-667.
Asmawardhani, Dewi, Analisis Asas Konsensualisme Terkait Dengan Kekuatan Pembuktian Perjanjian Jual-Beli Di Bawah Tangan, Ganec Swara, Vol. 9, No. 1, 2015, h. 167-176.
Weydekamp, Gerry R., Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Lex Privatum, Vol. I, No. 4, 2013, h.148-158.
Website
Tunardy,Wibowo,Syarat-syaratSahnyaPerjanjian,2012,<http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/>diakses pada tanggal 09November2017