ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP BANTUAN PEMBANGUNAN INTERNASIONAL DALAM PERJANJIAN BANTUAN INTERNASIONAL INDONESIA
Abstract
Konsep bantuan pembangunan internasional yang dikenal sebagai official development assistance serta prinsip-prinsip mengenai efektivitas bantuan yang terdapat dalam Paris Declaration on Aid Effectiveness tahun 2005. Analisis penerapan prinsip-prinsip tersebut lalu akan dilakukan terhadap perjanjian pemberian bantuan internasional dari Amerika Serikat dan Jepang terhadap Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam hukum internasional maupun hukum nasional.
References
Buku
Atwood, J. Brian. “ODA and Beyond: Setting the Framework.†Pidato yang disampaikan dalam diskusi Society for International Development tanggal 25 September 2012 di Amsterdam, Belanda.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010), hlm. 1.
M. Afzalur Rahim, Managing Conflict in Organizations, 4th ed. (New Jersey: Transactions Publisher, 2011), hlm. 16.
Mertokusumo, op. cit., hlm. 35.
Peter Malanczuk, Akerhurst’s Modern Introduction to International Law, 7th ed. (New York: Routledge, 1997), hlm. 1
Lihat Pasal 2 Perjanjian Lateran antara Kerajaan Italia dan Takhta Suci, 11 Februari 1929.
Jan Klabbers, An Introduction to International Institutional Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2002), hlm. 12,
http://catdir.loc.gov/catdir/samples/cam033/2002067359.pdf (diakses 4 Maret 2013).
Diolah dari Query Wizard for International Development Statistics (OECD), http://stats.oecd.org/qwids.
OECD, “Aid statistics†(Paris: OECD),
http://www.oecd.org/dac/stats/officialdevelopmentassistancedefinitionandcoverage.htm,(diakses 11 Februari 2014).
Peter Hjertholm dan Howard White, “Foreign aid in historical perspective: backgrounds and trends,†dalam Foreign Aid and Development: Lessons Learnt and Directions For The Future, ed. Finn Tarp (London: Routledge, 2000), hlm. 60.
Diolah dari Hjertholm, Peter dan Howard White, op. cit., hlm. 59
OECD, “The “Marshall Plan†speech at Harvard University, 5 June 1947†(Paris: OECD), http://www.oecd.org/general/themarshallplanspeechatharvarduniversity5june1947.htm, (diakses 14 Februari 2014).
OECD, “List of OECD Member Countries – Ratification of the Convention on the OECD†(Paris: OECD),
http://www.oecd.org/about/membersandpartners/list-oecd-member-countries.htm (diakses 22 Desember 2014).
OECD, “DAC List of ODA Recipients,†op. cit., (diakses 30 Desember 2015).
“This Seventh Amendment hereby amends the Agreement as follows: 1. Article 4 (a ) of the Agreement is hereby amended by deleting the Completion Date of which is "September 30, 2014" and substituting in lieuu thereof "September 30 , 2015â€, lihat Indonesia dan Amerika Serikat, Seventh Amendment to Assistance Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The United States of America for Health Programs in Indonesia, 30 Mei 2014, Section A.
Undang-Undang
Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, Lembaran Negara No. 3 Tahun 2006, TLN 4597.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan Penerimaan Hibah, Lembaran Negara No. 23 Tahun 2011.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2005.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.