MEMAHAMI ATURAN UPAH SERTA PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA DI TINJAU DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
Abstract
Upah adalah segala macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan denominasinya. Upah juga tidak jarang menimbulkan masalah bagi tenaga kerja maupun pengusaha, saling ancam antara tenaga kerja dengan pengusaha terkait upah pun sudah seperti sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, tenaga kerja ancam mogok kerja ketika permintaannya tidak dikabulkan oleh pengusaha, disisi lain pengusaha mengancam melakukan pengurangan upah atau bahkan PHK.Perselisihan pengusaha dengan tenaga kerja akibat upah ini bukan terjadi di perusahaan ternama saja, akan tetapi konflik tersebut juga bisa terjadi di perusahaan-perusahaan kecil, hanya saja kurang perhatian karena beragam kondisi, sebab, dan situasi.Upaya perlindungan bagi tenaga kerja telah menjadi tanggung jawab negara sesuai dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 1945 yakni “Tiap-Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan†serta dalam Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang 1945 yakni “ Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaâ€.
References
Buku
Noval, D. S. (2017). Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cinta Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Bandung.
R, J. B. (2013). Hukum Ketenagakerjaan . Bandung: Pustaka Setia.
Zaeni Asyhadie . (2007). Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja . Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Dwi Cahyono. (2017). Sistem Pengupahan Di Indonesia . Economic Junal Dan Hukum Islam, 147-149.
Merisa Beatriex Utami Item. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Lex Privatum , 66-67.
Sami'an . (2019). Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Sebagai Wujud Kepastian Hukum . Majalah Ilmiah , Vol 17.