ANALISIS PENGGUNAAN NARKOTIKA PADA ILMU KODOKTERAN (Kasus Tanam Ganja di Halaman Rumah Untuk Obati Ibunya Yang Sakit)
Abstract
Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Peredaran narkotika sampai dengan hari ini secara statistik terus meningkat dan korban dari obat terlarang tersebut juga semakin multilevel. Mulai dari kalangan kelas menengah atas sampai kelas menengah bawah, bahkan yang masih tergolong anak-anak sudah mengkonsumsi narkotika. Melihat fenomena yang semakin memburuk tersebut Negara dengan kekuasaannya mengatur pelarangan peredaran narkotika melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa secara positif narkotika merupakan salah satu obat yang dapat digunakan dalam rangka kepentingan kesehatan.
References
Buku
Widyo Armoko, Yudhi, 2014, “Kegunaan Narkotika Dalam Dunia Medis,â€
Badan Narkotika Nasional RI, “Pengertian Narkotika,â€
Yudhi Widyo Armono, “Kegunaan Narkotika Dalam Dunia Medisâ€, Proseding Seminar UNSA 2014: Proseding Seminar Narkoba Fakultas Hukum
Wasis S.P., Pengantar Ilmu Hukum, (Malang: UMM Press, 2002).
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.