PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus di Torjun Sampang Madura, seorang anak didik melakukan pemukulan terhadap gurunya hingga menyebabkan guru tersebut meninggal dunia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mengenai pengaturan pemidanaan dan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan serta pengaturan diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah berupa metode penelitian normatif yang merupakan metode yang berdasarkan atas bahan-bahan hukum dan fokusnya untuk meneliti dan mengkaji prinsipprinsip hukum serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa apabila terpenuhi unsur-unsur delik dari tindak pidana tersebut untuk anak yang melakukan tindak pidana berat dapat dipidana dengan ketentuan ½ dari maksimum masa hukuman orang dewasa dengan ketentuan bahwa umur seorang anak telah mencapai 12 tahun ke atas.
Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengisyaratkan bahwa upaya diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif harus diutamakan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum apabila upaya diversi tidak berhasil maka proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, akan tetapi untuk kasus tindak pidana pembunuhan tidak dapat dilakukan upaya diversi.
References
Buku
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Dharmajaya, Surya. et.al, Klinik Hukum Pidana, Udayana Press, Denpasar, 2016
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Santoso, Topo. et.al, Hukum Pidana Materiil dan Formil, USAID, Indonesia, 2015
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Wadong, M. Hasan, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2011
Wahid, Eriyantouw, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, 2009