DARURAT KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Kejahatan seksual dapat berawal dari tidak adanya kesempatan bagi individu untuk mempertahankan batas-batas ruang personalnya dan tidak terpenuhinya kebutuhan privacynya. Akan tetapi yang menjadi korbannya tak jarang adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga sudah seharusnya kita sadar akan pentingnya keselamatan anak untuk kebahagiaan anak sebagai penerus di masa depan. Jangan sampai asset kita di masa depan tidak berbuah hasil yang baik karena factor kejahatan yang sering terjadi di lingkungan kita tanpa kita sadari. Kejahatan bukan hanya datang dari orang lain bahkan anggota keluarga dapat menimbulkan sesuatu yang kita tidak sadari. Hal ini akan memberikan dampak buruk bagi anak baik secara fisik maupun psikis anak. Luka fisik pada anak dapat sembuh dalam hitungan waktu, namun luka psikisnya tak akan bisa hilang, kejadian jahat tersebut akan terus terekam dalam memori sang anak dalam kurun waktu yang sangat lama, bahkan tak akan mampu untuk dilupakan. Maka pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan mengenai faktor, dampak dan bentuk perlindungan hukum terhadap kasus kejahatan seksual pada anak di Indonesia, mengingat banyaknya kasus keji seperti ini yang terus terjadi, sehingga kami harapkan bahwa hasil dari penelitian ini dapat membantu dalam menekan angka kejahatan seksual pada anak di Indonesia.
References
Buku
Coiler, R. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat dan Minoritas, PT Tiara Yogya, Yogyakarta, 2020.
Elly, M., et all. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Kencana Preneda Media Group, Jakarta, 2019.
Gosita, A. , Masalah Korban Kejahatan., Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2019.
Gosita, A. Masalah Korban Kejahatan., CV Akademia, Jakarta, 2018.
Gultom, M. , Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2020.
Huraerah, A. Kekerasan Terhadap Anak. , Nuansa, Bandung, 2017.
Husaini & Akbar, P.S., Metodologi Penelitian Sosial., PT Bumi Aksara, Jakarta, 2017.
Mansur, D., Arief, M., & Gultom, E., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan., PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Maulana, H., Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak., PT Gramedia Indonesia, Jakarta, 2020.
Mufidah. , Psikologi Peradilan Pidana Keluarga., UIN Maliki Press, Malang, 2013.
Siswanto, S., Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana., Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Supeno, H., Kriminalisasi Anak., PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 2018.
Suyanto, B., Masalah Sosial Anak., Prenada Media, Jakarta, 2018.
Suyanto, B., Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Rawan, Airlangga University Press, Surabaya, 2020.
Jurnal
Amal, M.R.H.. Perspektif Politik Hukum Islam dalam Perlindungan Anak. Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, 77, 2018.
Siddiq, S.APemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Jurnal Pendekatan Unnes, Vol. 1 No. 1, 2018.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 22 Oktober 2002. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.
Website
Justika. Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak. Available from https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/kasus-kekerasanseksual/?utm_source=blog&utm_medium=text_blog&utm_campaign=artikel_ dampak-kekerasan-seksual-pada-anak. (Diakses 17 Desember 2021)
Solopos. Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kenali Jenis dan Bentuknya. Avaliable from https://www.solopos.com/kekerasan-seksual-terhadap-anak-kenali-jenis-dan-dampaknya. (Diakses 17 Desember 2021).