KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan dan bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi bodong. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum investasi pada umumnya di Indonesia ialah berdasarkan pada UndangUndang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yang secara garis besar membedakan investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) dan investasi secara tidak langsung. Pengaturan hukum investasi secara khusus, misalnya dalam hukum perbankan, baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang mengharuskan adanya izin usaha sebagai bank umum maupun sebagai bank perkreditan rakyat serta sebagai bank umum syariah maupun sebagai bank pembiayaan rakyat syariah. 2. Investasi bodong atau penipuan investasi, adalah kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar Pasal 46 UndangUndang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-5, Bandung, 2011.
Adolf Huala, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Cetakan Pertama, Bandung, 2007.
Ahmad Kamaruddin, Dasar-dasar Managemen Investasi, Rineka Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta, 1996.
Arrasjid Chainur, Hukum Pidana Perbankan, Sinar Grafika, Cetakan ke-2, Jakarta, 2013.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-6, Jakarta, 2014.
Djumhana Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-5, Bandung, 2006.
Effendy Marwan, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Cetakan Pertama, Jakarta, 2012.
Kapita Selekta Hukum Pidana, Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Referensi, Cetakan Pertama, Jakarta, 2012.
Harefa Andrias, Multi Level Marketing, Gramedia Pustaka Utama, Cetakan Pertama, Jakarta, 1999.
Harjono Dhaniswara K., Hukum Penanaman Modal, RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta, 2007.
Hasan Abdullah Firmansyah, Waspadailah. Modus-modus Penipuan dan Perampokan di Sekitar Kita. Mediakita, Cetakan Pertama, Jakarta, 2011.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Cetakan Pertama, Jakarta, 2005.
Lubis Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2000.
Manan Abdul, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana, Cetakan Pertama, Jakarta, 2014.
Marwan Effendy, Tipolosi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana, Referensi, Cetakan Pertama, Jakarta, 2012.
Marwan M. dan Jimmy, P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan Pertama, Surabaya, 2009.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Cetakan ke-6, Jakarta, 2010.
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum,Cetakan ke-2, Yogyakarta, 2005.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Cetakan ke-21, Jakarta, 2001.
Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Cetakan ke-6, Bandung, 2014.
Lex Administratum, Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017 115 Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta, 2010.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-15, Jakarta, 2013.
Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Cetakan ke-8, Bandung, 1985.
Untung Hendrik Budi, Hukum Investasi, Sinar Grafika, Cetakan ke-2, Jakarta, 2013.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Website
“Bodongâ€, dimuat pada: KKBI web.id.
“Ciri-ciri Investasi Bodong Penipuan, “Dimuat pada: http://www.jatger.net/2013/01/ciriciri-investasi-bodong-penipuan.html.
“Dari 100 Perusahaan Penjualan Langsung, Sebagian Disinyalir Lakukan Investasi Bodong,†dimuat pada: http://www.tribunnews.com/bisnis/20 16/04/20/dari-perusahaan-penjualanlangsung-sebagian-disinyalir-lakukaninvestasi-bodong.
“Investasiâ€, dimuat pada: https://id.wikipedia.org/wiki/investasi.
“Pengertian bank†dimuat pada: https://id.wikipedia.org/wiki/bank.