PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pencegahan pencurian dengan kekerasan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Sumber datanya adalah data primer sebagai data utama, dan data sekunder sebagai pelengkap. Data primer diperoleh dari wawancara dengan responden, dan data sekunder diperoleh dari perpustakaan, peraturan perundang-undangan, majalah, dan media online. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan pencurian dengan kekerasan di Polres Tangerang Selatan dilakukan dengan dua upaya yaitu preventif dan represif. Preventif meliputi patroli, sosialisasi, dan perampingan peran sistem keamanan lingkungan. Tindakan represif dilakukan dengan penyidikan dan penyidikan yang ketat terhadap dugaan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor pendukung dalam penanggulangan kejahatan jenis ini di Tangerang Selatan adalah inisiatif masyarakat dalam membangun sistem keamanan lingkungan, kesadaran dan keberanian sebagian masyarakat untuk memerangi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan perkembangan kota yang semakin baik sehingga ada hampir tidak ada jalan tanpa penerangan. Faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan di Tangerang Selatan.
References
Buku
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Mustofa, Muhammad, Kriminalitas: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Melanggar Hukum, Fisip UI Press, Jakarta, 2007
Sahetapy, JE, Kejahatan kekerasan suatu pendekatan interdisipliner, Sinar Wijaya, Surabaya, 1983
Jurnal
Basitha, Rinanda; Wirasila, AA Ngurah; Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu Dike. “Peranan Saksi Mahkota (Kroongetuide) dalam Persidangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sebagai Alat Bukti (Studi di Pengadilan Negeri Denpasar)â€, Jurnal Kertha Wicara, 06, No. 05 (2017).
Basri, Heni Hendrawati dan Yulia, Kurniaty. “Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasanâ€. Prosiding The 2nd University Research Coloquium Universitas Muhammadiah Malang (2015).
Hermansyah, Adi. “ Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Badan di Indonesia Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15, No.2 (2013).
Kara, Sarah Dewi; Suardana, I Wayan; Damadi, Anak Agung Ngurah Yusa. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Polda Baliâ€, Jurnal Kertha Wicara, 08, No. 05 (2019).
Pramesti, Komang Atika Dewi Wija dan Suardana, I Wayan. “Faktor Penyebab dan
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Denpasarâ€, Jurnal Kertha Wicara, 09, No. 2 (2020).
Putra, Hafiz Dwisyah dan Nurhafifah. “Tindak Pidana yang disertai dengan Kekerasanâ€, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 02, No. 1 (2018).
Putra, I Nyoman Budi Perdana dan Mertha, I Ketut. “Penanggulangan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor di Denpasar (Studi Kasus Polresta Denpasar) “, Jurnal Kertha Wicara, 06, No. 04 (2017).
Saputra, Ryan Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia“, Jurnal Pahlawan, 02, No. 2 (2019).
Sucahyana, I Gusti Nyoman dan Suardana, I Wayan. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Badung “, Jurnal Kertha Wicara, 06, No. 04 (2017).
Tasaripa, Kasman. “ Tugas Dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian “, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 02,No. 1 (2013).
Wijayanto, Riski Agung Rohman. “Upaya penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan Pencurian dengan Kekerasan“, Dinamika, 26, No. 8 (2020).
Wilson, OW. “Progress in Police Administrationâ€, J. Crim. L. & Criminology (1951).
Internet
https://metro.sindonews.com/berita/1367428/170/angka-kriminalitas-di-tangsel-selama-201