FAKTOR PERNIKAHAN DINI DAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan melacak akar epistimologis perkawinan dini serta menguatkan argumentasi pentingnya pembaharuan hukum, khususnya terkait menaikkan batas minimal usia perkawinan. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif-kualitatif. Data yang digunakan adalah berupa suatu bahan sekunder yang diperoleh dari kepustakaan menggunakan buku, jurnal, dan dokumen analisis normatifnya dari penelitian dapat menggunakan secara logis dan normative yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perkawinan dapat dilakukan oleh calon mempelai yang belum atau sudah baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Batas usia pernikahan perlu direvisi mengingat berbagai dampak negatif yang muncul akibat model pernikahan ini, misalnya masalah kesehatan reproduksi perempuan, persoalan ekonomi keluarga, hingga perceraian. Factor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini adalah pengetahuan, usia menarche, sikap, pengaruh teman. Usia menarche merupakan factor yang paling berpengaruh terhadap usia menikah . semakin muda umur menarche maka semakin muda umur pernikahan seseorang. Sebaiknya remaja yang sudah mengalami menstruasi menjaga Kesehatan reproduksinya dengan menunda pernikahan di usia remaja.
References
Jurnal
Ade Maman Suherman., dan J. Satrio., Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewebangan Bertindak Berdasarkan Batas Usia) NLRP, 2010), 9–10.
Ali Imron., Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur, (November: Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 13, No. 2,: 260–61, doi:10.21154/al-tahrir.v13i2.16;
Supriyadi., dan Yulkarnain Harahab, Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam, (Oktober: Mimbar Hukum 21, No. 3.,: 589, doi:http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16283
Dewi, Chandra Kusuma., Perkawinan Dengan Wanita Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Luka, Jurist-Disction, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, vol. 1, No.2, 2018), hal.478
Djamilah, Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda, Universitas Gajah Mada, Vol. 3 No. 1, 2014), hal.2
Musfiroh Rohmi, Mayadina, Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia, De Jure : Jurnal Hukum dan Syar’ah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Maulana`Malik Ibrahim, vol. 8, No.2, 2016), Hal. 65
Nurjannah Siti, Yohannis Frans La Kahija, “Pengalaman Wanita Menikah`Dini Yang Berakhir Dengan Perceraianâ€.Jurnal Empati, ,Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 7, No.2, 2018), Hal.140
Pohan, N. H., Faktor-faktor yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini terhadap Remaja Putri, Jurnal Endurance: Kajian Ilmiah Problema Kesehatan, 2(3) (2017): 424-435
Pratiwi, B. A., Angraini, W., Padila., Nopianti, N., & Yandrizal, Y., Analisis pernikahan usia dini di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2017. Jurnal Kesmas Asclepius, 1(1), 14-24
Buku
Ramadhita, “Diskresi Hakim,†66
Putusan Pemerintah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30-74/PUU-XII/2014