PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA SERTA PENERAPAN PERATURAN PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF DI INDONESIA
Abstract
Kejahatan narkoba telah menjadi kejahatan yang sering diperbincangkan masyarakat. Tentu saja, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik, kesehatan mental, emosi dan jiwa. Masalah pemakaian narkoba yang tidak sesuai dapat mengancam warga dan negara. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan semakin meningkat 1,77% pada tahun 2017. Data ini digunakan dari surver demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2017(SDKI) Dikarenakan penyuluhan tentang bahaya dari penyalahgunaan dari narkoba masih kurang. Dengan demikian, penulis diharuskan membuat jurnal ilmiah yang berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Serta Penerapan Peraturan Penyalahgunaan Zat Adiktif di Indonesiaâ€. Rumusun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana cara menangani penyalahgunaan narkoba melalui penerapan hukum tindak pidana terkait dengan peraturan kejahatan narkoba di Indonesia, dan bagaimana sistem hukum pidana terkait dengan peraturan kejahatan narkoba di Indonesia. Cara penelusuran dalam karya ilmiah ini menggunakan cara menganalisis masalah yang ada menggunakan pendekatan hukum normatif, pendekatan asas hukum, dan bertujuan pada norma hukum yang terkandung dalam undang-undang tersebut.
References
Buku
Nawawi Arief, Barda., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Hamdan, M, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997
Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 1997
Sunarso, Siswantoro, Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Soekanto, Soerjono, Mamudji,Sri, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta
Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010
Jurnal
Sander, G. State sanctioned killing in the name of drugs: Laws, practice and conflicting trends in Asia. International Journal of Drug Policy, 103266, (2021).
Hoyle, C., & Girelli, G. The Death Penalty for Drug Offences: Foreign Nafionals (Harm Reduction international & University of Oxford Centre for Criminology, 2019).
Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, Pengawasan Serta Peran Aktif Orang Tua dan Aparat Dalam Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkoba, Bersama
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-UndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 8 tahun 2017
Website
http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html.
http://BNN. com, diakses tanggal 12 Desember 2021