HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Abstract
Hak-hak korban kekerasan hak asasi manusia yang serius telah diberikan dalam berbagai kerangka peraturan, namun, kelemahan konseptual dalam substansi hukum masih terlihat jelas dalam sistem hukum kita. Cacat seperti itu dalam aspek substansial diperkirakan, akan berdampak buruk terhadap pelaksanaan perlindungan hak-hak korbankejahatan berat terhadap hak asasi manusia, karena aspek prosedural mengacu pada aspek hukum. Ini adalah tantangan nyata yang dapat mendorong otoritas terkait dan lembaga untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pengembangan sumber daya manusia hak serta penegakan hukum dan keadilan di antara korban.
References
Buku
Dinah Shelton, Remedies in International Human Rights Law , Oxford University, 1999.
ELSAM, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma, Hukum Acara, dan Unsur-unsur Kejahatan , ELSAM, 2007.
KONTRAS, Menolak Impunitas,Serangakian Prinsip perlindungandan pemajuan Hak asasi Manusia. Prinsip-Prinsip Hak Korban , KONTRAS, 2005
Syahrial Martanto Wiryawan & Melly Setyowati, Pemberian Bantuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban , ICW-ICJR & Koalisi Perlindungan Saksi, 2007
Theo Van Boven, Mereka yang Menjadi Korban, Hak Korban atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, ELSAM, 2002.
Tim Kerja RPP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan, Naskah Akademis dan RPP Pemberian Kompensasi dan Restitusi serta Bantuan bagi Saksi dan Korban Usul Inisiatif Masyarakat , ICW ñ ICJR- Koalisi Perlindungan Saksi, 2008.
Wahyu Wagiman&Zainal Abidin, Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia, sebuah Kajian Awal, ICW-ICJR, dan Koalisi Perlindungan Saksi, 2007.
BlackÃs Law Dictionary , Sixth Edition
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (adopted by General Assembly resolution 40/ 34 of November 1985)
Jurnal
Abdul Haris Samendaw 252 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 253 –
Undang– Undang
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 2.UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Korban kepada Saksi dan Korban