LEGALITAS PERJANJIAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Akibat perkembangan teknologi di era ini, banyak bermunculan model sistem komunikasi baru, yang menghasilkan perjanjian-perjanjian baru dan peristiwa hukum baru. Dalam praktiknya, perjanjian yang dicapai melalui media elektronik menimbulkan berbagai perselisihan karena para pihak tidak bertemu. Seperti halnya arisan online, para pihak hanya menyepakati perjanjian di media elektronik tanpa harus bertatap muka secara langsung, jika pengelola arisan online melakukan wanprestasi maka dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas mengenai status sebenarnya dari perjanjian dalam arisan online elektronik, serta akibat hukum dan upaya hukum jika terjadi wanprestasi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-preskriptif, yaitu dengan memeriksa bahan pustaka yang ada dan menyusun serta menyajikannya dengan cara yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan gambaran secara utuh dan mendeskripsikan serta memverifikasinya dari permasalahan yang ada. Perjanjian lisan dalam arisan online didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dan mengikat secara hukum bagi produsen. Perjanjian lisan arisan online ini disertai dengan alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang ITE dan tetap mempunyai kekuatan hukum. Upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak Wanprestasi adalah ganti rugi, pembatalan perjanjian dan upaya hukum lainnya yang disepakati di awal perjanjianReferences
Literatur
Darus Badrulzaman, Mariam., Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Dirdjosisworo, Soedjono., Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
H.S, Salim., Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Ibrahim, Johanes dan Lindawaty Sewu., Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Aditama, Jakarta, 2014.
Irwansyah lubis dkk., Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Mitra Wacana Media, 2018.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2014.
Uchana Effendy, Onong., Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal
Billy Dicko Stepanus Harefa,“Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK)â€, Jurnal Private Law Nomor 2, Desember 2016.
Dalimunte, Dermina., Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW),Jurnal Al-Maqasid Vol. 3 No. 1 Edisi Januari – Juni 2017.
Lidya Puspita & Ariawan Gunadi, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjauh dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008â€, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019.