HUBUNGAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT MODERN INDONESIA
Abstract
Hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam adalah dua sub sistem hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam yang bersifat komprehensif. Orang yang ingin menjadi ahli dalam hukum Islam tidak mungkin mengabaikan hukum keluarga dan kewarisan Islam, yang boleh dikatakan sebagai “central core†dalam hukum Islam itu. Kedua macam sub sistem hukum Islam itu secara langsung mengatur hak-hak individu agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang mapan (stabil), sejahtera dan tenteram. Meskipun usianya sudah lebih dari empat belas abad, namun baik hukum keluarga Islam maupun hukum kewarisan Islam tetap dinamis, dalam makna pengembangan pemikiran melalui ijtihad terhadap berbagai macam permasalahan atau kasus dalam kedua macam sub sistem hukum Islam itu selalu dapat dilakukan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasul. Misalnya, dalam hukum keluarga, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengakui eksistensi harta bersama dalam perkawinan, yang tidak diatur, baik dalam Alquran maupun melalui Sunnah Rasul. Apabila pewarisnya meninggal dunia, tentunya harta tersebut menjadi kewajiban para ahli waris untuk membaginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
Jurnal
A Aco Agus., Keluarga Masyarakat Pedesaan Dalam Kondisi Transisi Kehidupan Masyarakat Tradisional Menuju Masyarakat Modern, Seminar Nasional Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global Kerjasama, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial Indonesia Grand Clarion Hotel, Jakarta, 2016).
Afdol., Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2006).
Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil Dengan Metode Perhitungan Mudah dan Praktis, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya, 2010).
Alvin Toffler., Gelombang Ketiga, Judul Asli: The Third Wave, Alih Bahasa Sri Koesdiyantinah, Pantja Simpati, Jakarta, 1990).
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, “Kompilasi Hukum Islam Sebagai Alternatif: Sebuah Analisis Sumber-sumber Hukum, dalam Mimbar Hukum, A1 Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, No. 4 Tahun II , Jakarta, 1991.
Boisard, Marcel., A. Humanisme Dalam Islam, (judul asli: L‟Humanisme De L‟Islam), Alih Bahasa H.M. Rasyidi, Bulan Bintang, Jakarta, 1980).
Daly, Peunoh., Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus Sunnah dan Negara-negara Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1989).
Departemen Agama R.I. Al-Quran Dan Terjemahannya, terjemahan: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an (Jakarta; 1984/85).
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Jakarta, 1991/1992).
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam., Jakarta, 1990.
Garaudy, Roger., Janji-janji Islam, terjemahan H.M. Rasyidi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).
Hazairin., Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadits, Tintamas, Jakarta, 1982).
Muhadjir, Noeng., Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Edisi 6, Yogyakarta, 2016).
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakata, 2010.
Mertokusumo, Sudikno., Mengenal Hukum, Liberty Noer, Yogyakarta, 2008).
Deliar., Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Rajawali Press, Jakarta, 1982).
Jurnal
Nurchozin, H., Kitab Kuning; Peranan Dan Masalahnya Di Pengadilan Agama†dalam Mimbar Hukum, Al Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, No. 3 Tahun II).
Reginal Kansil., JPM Tangkudung, N.N. Mewengkang, , Fenomena Komunikasi Keluarga Tradisional Dan Keluarga Modern Dalam Membentuk Kepribadian Anak Di Kelurahan Bahu, e-journal “Acta Diurna†Volume VI. No. 3. 2017.