AKU, KAMU, KITA DAN HUKUM
Abstract
Asas legalitas merupakan asas fundamental bagi negara-negara yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan, namun berlakunya tidak mutlak. Landasan pemikiran pengecualian asas legalitas bahwa nullum crimen sine lege sebenarnya bukan batasan kedaulatan tetapi merupakan prinsip keadilan (principle of justice) sehingga menjadi tidak adil ketika yang bersalah tidak dihukum dan dibiarkan bebas (unpunished); Kata Kunci : Asas legalitas, Hukum, Undang-Undang
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A. Siti Soetami, S.H., dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, (2015)
Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H., DR. ShidartaS.H., M. Hum Pokok-pokok filsafat hukum. Pokok-pokok filsafat hukum
Dr. Deni Setyo Bagus Yuherawan, SH., MS. Dekonstruksi asas legalitas hukum pidana
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya
Bakti, (Bandung: 2004)
H. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018)
Muhamad Sadi Is, Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017)
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2005)
Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007)
Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmo Sudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
Website
http://musrinauli.blogspot.com, diakses 28 November 2021
http://info@bantuanhukum-sbm.com, diakses 28 November 2021
Jurnal
Ali Dahwir Barhamudin. Penyimpangan asas legalits dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. (2014)