ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI BERBASIS ONLINE SERTA FUNGSI OJK DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN ASURANSI ONLINE

Authors

  • Septiana Dewi Universitas Pamulang

Abstract

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia berbagai hal baru muncul dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce. Dengan adanya konsep e-commerce ini Tentu sangat menguntungkan antara penjual dan pembeli salah satu keuntungan nya adalah transaksi jual beli online ini dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan tentu saja e-commerce ini juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian salah satunya adalah serangan cyber Crime atau kerugian lain yang dapat menyebabkan penyalahgunaan para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami suatu kerugian termasuk dalam aktivitas jual beli Peransuransian online.Dari sini muncul lah Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang melakukan perjanjian asuransi secara online dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 2014, Undang-undang perlindungan konsumen, BW, KUHD dagang, dan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, dapat disimpulkan bahwa Asuransi online sebagai dokumen elektronik dapat diterima dan di akui keberadaannya sebagai alat bukti hukum yang sah dalam bentuk originalnya maupun hasil cetaknya. Pengawasan otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi dalam perasuransian online dan non online memiliki persamaan yakni aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang di maksud dengan Pengawasan adalah analisis Laporan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ini merupakan salah satu fungsi OJK dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, yang melingkupi perasuransian online ataupun perasuransian non online.

References

Buku

Zahry, Vandawati, S.H., M.H, Perlindungan Hukum Tertanggung dan Tanggung Jawab Penanggung Dalam Asuransi. Surabaya, 2015

Disadin, Saragih Ed, Pokok-pokok Perikatan, ind, hill,hlm 3

Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aaditya Bakti Bandunh, 2011, hlm 56

Yahya, Ahmad, Zein. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce Dalam Transaksi Nasional Dan Internasional, Mandar Majh, Bandung, 2009, hlm. 71

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Grup, Jakarta, 2008

Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasu, Cet :ll, Refika Aditama, Bandung, 2009

Paustinus, Siburian, Arbitrase Online (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Online) diambatan Jakarta,2004, hlm 66

Hernoko, Agus Yudha, Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008

Ganie, A,Junaedy, Hukum Asuransi Indonesia, Cet :ll, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Djalil, Mucharor, Asuransi Dengan Teknologi Informasi, Media Asuransi, 2015

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, Cet:VI, Citra Aditya Bakti, Bandung 2015.

Purba, Radika, Memahami Asuransi Indonesia, Seri Umum No.10 Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1992.

Widiastuti, Percepat Layanan Asuransi Melalui Pemanfaatan Teknologi Media Asuransi, No 29 Th XXXV Maret 2015 Hlm. 14

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Negara Republik Indo esia Nomor 3467)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang 40 Tahun 2014, tentang Peransuransian

Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 1 Nomor 1

Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentanv Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 4

PP No 8 Th 2012 Ttg Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik

Undang-Undang No 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 5

Website

https://www.generali.co.id (diakses pada tanggal 28)

https://business-law.binus.ac.id/2017 (diakses pada tanggal 28 Maret 2022)

https://www.ojk.go.id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx. (diakses tangg 28 Maret 2022)

https://qoala.app>blog>umum (diakses pada tangg 28)

https://jubelio.com.apa-itu-ecommerce (diakses pada tanggal 28 Maret 2022)

Downloads

Published

2022-09-18