ALTERNATIF PENYELESAIAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI GUGATAN SEDERHANA

Authors

  • Khamdan Suranto Universitas Pamulang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pelaksanan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia mengenai benda bergerak kendaraan bermotor yang proses perpindahannya sangatlah cepat sehingga rawan untuk terjadi penggelapan yang merugikan kreditur. Undang-Undang Jaminan Fidusia juga tidak secara tegas mengatur siapa yang harus mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut. Sehingga mengakibatkan penerima fidusia dalam penerapan dilapangan sulit melaksanakan asas droit de suite. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dapat diberikan alternatif upaya hukum agar lebih cepat dalam melalukan proses eksekusi yaitu dengan penyelesaian melalui Small Cliam Court atau gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang

Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Weboek voor Indonesie, Staatblad Tahun 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 1999.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Lembaran Negara Nmor 942 tahun 2019.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Downloads

Published

2022-09-18