PERKAWINAN ANTAR PEKERJA SEKANTOR YANG BERUJUNG PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017
Abstract
Pemutusan hubungan kerja diatur dalam pasal 150 sampai dengan pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya ada pada pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mahkamah Konstitusi mengabulkan adanya permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017. Akibatnya, berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak meningkat.
References
Buku
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan pasca Reformasi (Sinar Grafika 2010).
Asri Wijayanti. Menggugat Konsep Hubungan kerja (Lubuk Agung 2011). Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan (Ghalia Indonesia 2011).
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (Djambatan, Jakarta 1990).
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan: Bidang Hubungan Kerja (Djambatan 2001). Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi (Rajawali Pers).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Website
Digital Library UIN, Sunan Ampel, Http://digilib.uinsby.ac.id/1965/
Repository Universitas Maranantha. Http://repository.maranantha.edu/id/eprint/5953/
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).