PENERAPAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM KOMPILASI ISLAM (Analisis Putusan Nomor 5603/Pdt.G/2018/PA.CBN.)
Abstract
Pada hakikatnya perkawinan adalah penyatuan dua anak yang berlainan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam suatu ikatan ritual keagamaan masing-masing yang membenarkan hubungan biologis antara keduanya dan mempersatukan dua keluarga suku dan negara. Namun kenyataannya, banyak pernikahan harus berakhir dengan perceraian. Perceraian tentunya memiliki dampak hukum yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak dimana permasalahan utamanya terkait dengan Harta Bersama. Perkara ini diawali dengan perceraian antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat merasa bahwa harta kekayaan yang dihasilkan oleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan adalah Harta Bersama, Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Negeri dengan Putusan Nomor : 5603 /Pdt.G/2018/PA.CBN yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum kompilasi Islam yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh pada waktu perkawinan adalah harta bersama tetapi jika harta yang diperoleh dari hibah/hadiah yang diberikan pada saat perkawinan dinyatakan sebagai harta warisan.
References
Buku
Mochamad Djais, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2003, hal. 34
Arifin, Imron, Sonhadji Ahmad dkk, Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-ilmu. Sosial dan Keagamaan, Kalimasahada Pres, Malang, 1996
Basrowi, Suwandi, 2008
J. Satrio, Hukum Perkawinan, Citra Aditya Bakti, 1991
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Rafika Aditama, Bandung, hal.189
Soekanto, Mamudji, Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat, UI Press, Jakarta, 1984
Marzuki. Metodologi Riset, BPFE UII, Yogyakarta, 2002
Jurnal
Etty Rochaeti, 2013, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono-Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Mursyid, 2014, Ijtihad hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, 1(2), 317-346
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan