MEKANISME PENDAFTARAN TANAH PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
Setelah Berlaku 36 tahun PP No. 10 Tahun 1961 dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu di lakukan peyempurnaan. Penyempurnaan juga atas dasar peraturan yang sama yaitu peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 , tentang pendaftaran tanah. Dengan berlakunya peraturan ini maka PP No. 10 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Walaupun demikian, ketentuan pasal peralihannya menyatakan bahwa semua perundang-undangan sebagai pelaksana PP No. 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku,n sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau di ganti berdasarkan Ppini. Kecuali itu di nyatakan pula, hak-hak yang di daftar serta hal-hal lain yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP No. 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PP ini. Tujuann pendaftaran tanah adalah untuk:
a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ( perhatikan pasal 19 UUPA ). Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Terselengaranya tertib administrasi pertahanan, maka kepada pemegang hak atas tanah ( Pasal 4) sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum.
References
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Sutedi Adrian, “Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Edi nasution, “Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatanâ€, Jakarta, 2007.
Bambang Poernomo, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta 1988.
Habib-Ur-Rahman Khan, Prevention of Crime – It is Society Which Needs The Treatment and Not the Criminal, UNAFEI, No.6, 1973.
Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juli 2004.
Munir Fuady, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
A.P.Parlindungan (Selanjutna disebut A.P. Parlindungan 1), Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha,Jakarta, 2012.
Bernhard Limbong, Reforma Agraria, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djembatan, 2008.
Dwiyanto Agus, Dwiyanto Agus, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, Yogyakarta, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Iskatrinah, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik, Litbang Pertanahan Indonesia, Litbang Dep.Han, 2014.
H.A.M Effendy, Pokok-Pokok Hukum Adat, Semarang, Duta Grafika, 1990.
Jhon Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, hlm 11 dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air,Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.
MDA Freeman, Llyod’s Introduction to jurisprudence, London, Steven&Sons, Fifth Edition, 1985, dalam Sulistyowati&Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, Buku Obor, Jakarta, 2009.
Majalah Bumi Bahkti, Mencari akar Sengketa Pertanahan, Edisi 21 Tahun 2000 Sondang P.Siagian, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta, 1976 Rochmat Soemitro, Masalah peradilan Adminstrasi dalam Hukum Pajak di
Indonesia, Eresco, Jakarta, 1976.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia), Buku III Lembaga Administrasi Negara RI, Jakarta, 2004.
Sulistyowati&Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, Buku Obor, Jakarta, 2009.
Sumardjono Maria S.W, Tanah dalam prespektif hak ekonomi sosial dan budaya, Kompas, Yogyakarta, 2007.
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Ai, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010.
Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan sebuah refleksi Keadilan hukum Progresif, Thafa Media, Semarang, 2014.
Zamroni, Pengembangan pengantar Teori Sosial, Tiara Yoga, Yogyakarta, 1992.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Nomor 1 tahun 2010 tentang SPOPP (Standar Prosedure Operasional Peraturan Pelayanan