ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas kepastian hukum di dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kemudian juga menjelaskan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pendaftaran akta pendirian CV dari sudut pandang normatif. Hasil pada penelitian diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran akta pendirian CV, sebab ada perbedaan hierarki antara KUHD dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Dari sudut pandangan normatif, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya Pasal 23 KUHD adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pendaftaran akta pendirian CV, karena KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait peraturan yang akan dibuat. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu Undang-Undang terkait pendaftaran akta pendirian CV.
References
Buku
Bayu Dwi Anggono, 2020, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Ilham Yuli Isdayanto, 2017, Rekonstruksi Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Kansil, C.S.T, 2018, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Made Pasek Diantha, I, 2006, Metodologi Penilitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Jurnal
Nurfaqih Irfani, 2020, Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia.
Uundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018.