KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DIKATIKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dari sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sertipikat memiliki kekuatan hukum kuat, artinya sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut dengan sesuai data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Pertama, kekuatan sertipikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, dengan syarat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikan nya. Kedua, upaya yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah-dalam hal ini kementrian negara agrarian dan tata ruang, yaitu menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang didasari oleh tiga asas yaitu (1) asas kepastian hukum, (2) asas kecermatan, dan (3) asas aman, demi terjaminnya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertipikat yang diterbitkan.
References
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002.
Ruchiyat, Eddy. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Baru, Alumni, Bandung, 2006.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komperhensif., Kencana, Jakarta, 2012.
Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998), Mandar Maju, Bandung, 1999.
Supriyadi. Hukum Agraria., Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya., Sinar Grafika, Jakarta, 2010.