ANAK DAN KEJAHATAN (FAKTOR PENYEBAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM)
Abstract
Negara Indonesia tidak pernah terlepas dari peraturan yang sudah ada, mengingat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum maka segala tindakan yang dilakukan merujuk pada hukum yang berlaku. Problematika suatu hukum tersebut terletak pada tatacara penerapan hukum dan pengimplementasian hukum tersebut,dalam perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia,baik korban dan pelaku tindak pidana memliki hak untuk dilindungi, untuk itu sebuah aturan hukum telah ditetapkan terhadap tindakan kenakalan anak itu sendiri yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.Problematika penangkapan serta penahanan dan hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan anak berlakunya pasal 43 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang menjelaskan bahwa penangkapa anak pada dasarnya masih diberlakukanya ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah hilangnya Hak-hak anak dan perlindungannya terhadap hukum yang berlaku. Pengembangan hak-hak atas anak tersebut menjadi perhatian public karena pada saat ini kenekalan anak telah menyebarluas dan penerapan hukum terus berlaku untuk itulah hak-hak atas anak juga harus diperhatikan melihat bahwa hak-hak anak juga harus diperjuangkan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Presindo, 1989.
Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 7 –8 Agustus 2000. Sekretariat Jenderal MPR-RI: Jakarta. 2000.
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung; Refika Aditama, 2006.
Prints, D. 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Azis, Aminah. 1998. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: USU Press.
Siregar, B. 1992. Hukum dan Hak Anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Arifin, R, Rasdi, R, Alkadri, R. “Tinjauan atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemen- han Hak dalam Konteks Universalime dan Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesiaâ€, LEGALITY: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 26 No. 1, 2018
Website