MEKANISME PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN RI NOMOR 16/POJK.04/2020 TERKAIT PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA PADA SAAT PANDEMI COVID-19

Authors

  • Rosmaini rosmaini

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk hukum baru. Dalam rangka memfasilitasi Perusahaan Terbuka untuk dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham secara efektif dan efisien, agar meningkatkan pula efektifitas dan efisiensi pengambilan keputusan bisnis korporasi yang pada akhirnya mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan RUPS. Dalam penyelenggaraan RUPS, terdapat beberapa kendala yang dialami Perusahaan Terbuka salah satunya yaitu sulitnya mengumpulkan pemegang saham agar dapat memenuhi kuorum, agar dapat terselenggaranya RUPS. Dalam rangka memfasilitasi Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 16/POJK.04/2020. Berdasarkan hal tersebut, OJK berinisiatif memberikan inovasi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan RUPS melalui e-Proxy dan e-Voting Platform. E-Voting Platform adalah platform pendelegasian hak suara dari pemegang saham kepada penerima kuasa secara elektronik untuk keperluan RUPS. Kejelasan mekanisme akan menjembatani tercapainya tujuan hukum dan salah satu asas hukum yang juga merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum.

References

Chatamarrasjid. (2000). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fakhriah, E. L. (2017). Bukti Elektronik Dalam Sistem Perdata. Bandung: PT Refika Aditama.

Hidayati, E. F. (2020, September 25). Keabsahan Pembuktian Elektronik Dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Agama. Retrieved from Pengadilan Agama Kota Bumi: https://pa-kotabumi.go.id/hubungi-kami/artikel-makalah/1037-keabsahan-pembuktian-elektronik-dalam-persidangan-perdata-di-pengadilan-agama.html

Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Materi Sosialisai. Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020. Diselenggarakan oleh OJK.

Mukti, F. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

PERATURAN KSEI Nomor XI-A. (2021). Retrieved from KSEI Indonesia Central Securities Depositoy: https://www.ksei.co.id/files/Peraturan_KSEI_Nomor_XI-A.PDF

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 16/POJK.04/2020.

Sembiring, S. (2012). Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2022-09-18