ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM DISABILITAS
Abstract
Disabilitas belakangan ini telah menjadi topik permasalahan yang serius, hal tersebut dikarenkana penyandang disabilitas rawan akan berbagai Tindakan diskriminasi secara fisik maupun mental, bahkan para disabilitas sangat rentan menjadi korban pelecehan seksual dalam lingkungan nya sekalipun. Di dalam kehidupan sehari hari banyak sekali problematika yang mereka hadapi. Penyandang disabilitas seringkali di tolak dengan alasan keterbatasan mereka, bahkan tidak sedikit bidang bidang tertentu yang memiliki syarat utama sehat jasmani dan rohani untuk dapat mengkasesnya. Bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) terhadap penyandang disabilitas sangat sering kita jumpai di beberapa lokasi sekitar. Kesenjangan yang diterima oleh penyandang disabilitas menjadi tekanan terserndiri bagi para disabilitas untuk memenuhi segala aspek kebutuhannya. Pemenuhan hak-hak disabilitas masih kurang diperhatikan, baik dalam sarana bangunan atau infastruktur, maupun fasilitas-fasilitas di tempat umum. Di dalam sektor Pendidikan , lapangan pekerjaan, politik, dan aksesibiltas terhadap transportasi masih banyak terjadi dan sangat terlihat ketidaksetaraan kaum difabel ini. Hal ini menunjukan bahwa adanya perlakuan yang sangat berbeda yang di terima oleh penyandang disabilitas terhadap layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
References
Buku
Lawrence M. Friedman., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, (Bandung: Nusamedia, 2009), hlm. 32.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Rajawali Pers, 2003), hlm. 163
Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 197-223.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131-150.
Advo Kit, Panduan Advokasi Hak Asasi Manusia Bagi Organisasi Penyandang Disabilitas (Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Justice), 2014. Risnawati Utami, Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia, Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights, 2012.
Trimaya., Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 4/2016, hlm. 401–409.
YLBHI, Panduan Bantuan Hukum, hlm. 275
Website
http://www.solider.or.id/2013/12/17/putusan-nomor-28pidbpnskh-pengadilan-negeri-sukoharjo.