KEPASTIAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP ASAS LEX SPESIALIS DEROGAT LEGI GENERALI (Analisis Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi sangat cepat. Dampak terhadap perkembangan teknologi dan informasi sangat mempengaruhi perkembangan media massa karena kemudahan membangun perusahaan media atau pers. Iklim kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat sekaligus memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi menambah suburnya kehadiran perusahaan media massa. Sebagai contoh pada tahun 1998 jumlah media massa sekitar 280 sedangkan tahun 2020 mencapai 50 ribu perusahaan media massa yang ada di Indonesia. Untuk mengatur aktifitas dunia pers Indonesia digunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik. Dikatakan UU Pers bersifat lex specialis, mengatur “diri sendiri†menggunakan Undang-Undangnya sendiri dan hal tersebut sudah berjalan selama ini. Namun kritik perlu disampaikan terhadap banyak Undang-Undang termasuk UU Pers guna memberikan kepastian hukum. Dalam UU Pers terdapat pasal yang perlu mendapat kritikan adalah Pasal 12 atau tepatnya pada penjelasan Pasal 12 sepanjang yang berbunyi: “...sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlakuâ€. Frasa tersebut potensial memunculkan penafsiran-penafsiran baru yang membuat rancu, multitafsir dan juga dapat diasumsikan bahwa UU Pers bukan lex specialis karena persoalan mengenai delik pers berupa pertanggungjawaban pidana dapat diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya bisa tidak menggunakan UU Pers. Penelitian ini diharapkan agar pemerintah pembuat Undang-Undang (lembaga eksekutif) dapat melakukan penyempurnaan terhadap UU Pers baik dari segi formil maupun materiil sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
References
Buku
Dewata, MFN., dan Achmad Y., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2010.
Kansil Cst., dkk, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.
Mertokusumo S., dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Rachmadi, F., Analisis Deskriptif Sistem Pers di Berbagai Negara, PT. Gramedia, Jakarta, 1990.
Sekretariat Dewan Pers: Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Buku Saku Wartawan, Dewan Pers, Jakarta, 2021.
Siregar, RH., dkk., Delik Pers dalam Hukum Pidana, Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, Jakarta, 2002. hal.viii.
Soekanto, S., Mamudji, S., Penelitian Hukum Normatif , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Taufik, Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, PT. Triyinco, Jakarta, 1997.
Tim Redaksi Pustaka Pergaulan, UU Dasar 1945 Naskah Asli & Perubahananya, Pustakan Pergaulan, Jakarta, 2005.
Panjaitan, HIP., Siregar, AE., Undang-Undang Pers [Memang] Lex Specialis, Badan Bantuan Hukum & Advokasi Kemerdekaan Pers Serikat Penerbit Suratkabar Gedung Dewan Pers Lantai 6, Jakarta, 2006.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen ke-4, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
Internet
https://lensabanyumas.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-241777462/media-daring-banyak-dilaporkam-ke-dewan-pers-karena-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik, Diakses 15 April 2021, Pukul 17:41 WIB.
Radio
Talkshow Polemik, “Wajah Pers Indonesiaâ€, Radio Trijaya FM, 11 Agustus 2012.