PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak, UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman.hasil kajian ini menunjukan bahwa menurut UU No.11 tahun 2012,perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku,Anak Korban dan Anak Saksi. Selain itu dalam penanganannya anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses,baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi.selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib yaitu non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi,penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.
References
Buku
.Wahyudi., S. (2011). Implementasi ide di versi Dalam pembaruan sistem peradilan anak di indonesia. Dinamika Hukum, 1-16.
Abu, H. .. (2012). Kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuansa Cendika.
Abu, H. (2012). Kekerasan terhadap anak . bandung: Nuasa cendika .
APONG, H. D. (2014). Perlindungan Terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum . Jakarta: UNICEF.
Maidin.G. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Marlina. (2009). Peradilan anak di indonesia . Bandung: Refika Aditama.
Romli.A. (1983). Problema Kenakalan Anak-anak/remaja. Jakarta: Armico.
ROMLI.A. (1996). Sistem peradilan. Bandung: Bina cipta.
Wagiati, S. (2008). Hukum Pidana anak. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Wahyudi., S. (2011). Implementasi ide di versi Dalam pembaruan sistem peradilan anak di indonesia. Dinamika Hukum, 1-16.
Undang-Undangan
Undang-undang NO 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.
Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak