DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Dalam makalah ini yang berjudul “Diversi dan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak†mengandung permasalahan mengenai bagaimana pengaturan disversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan apa yang menjadi tujuan penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yang mana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Kesimpulannya bahwa diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan tujuan diterapkannya diversi yaitu untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
References
Buku
Paul W.Tappan, “Juvenile Delinquencyâ€, New York : Mc. Graw Hill Book,London, h. 30
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di IndonesiaPengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, h.39
Muchsin, “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positifâ€, Varia Peradilan No 308 Th XXVI, Juli, Karta, 2011,h.5
Hermien Hdiati, Tilly A.A Rampen dan Sarwirini, Buku Ajar Hukum Pidana Anak,Fakultas Hukum Universitas Airlangga,2006, h.130
Barda Nawawi Arief, “ Batas-batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatanâ€, Semarang, 2 September 1996,h. 1-15
Marlina,Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008 “Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, h.190-195
Rena Yulia, Viktimologi : Perlindungan hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu,2010, h. 164
Andrianis, “Penetapan Keadilan Restoratif dan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum “ , Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya, 2013,h. 33
Ibid, h.41
Marlina,Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008 “Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€
Hermien Hadiati, Tilly A.A Rampen dan Sarwirini, Buku Ajar Hukum Pidana Anak,Fakultas Hukum Universitas Airlangga,2006, h.121
Boma Indra Prabowo,â€Diversi terhadap Anak pelaku tindak Pidana penyalagunaan psikotropika†skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya,2011
Maidin Gultom, “Aspek Hukum Pencatatan Kelahiran dan Usaha Perlindungan Anakâ€, Medan, 1997, h.53
Maidin Gultom,Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung,2010,h.35
Website
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18420/1/equ-feb2008- 13%20%285%29.pdf (diakses tanggal 9 September 2014 )