MENGANALISIS PENGELOLAAN HARTA WARIS OLEH WALI TERHADAP PEWARIS TUNGGAL ANAK USIA DI BAWAH UMUR
Abstract
Tulisan Ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Hak Perwalian terhadap harta warisan bagi anak di bawah umur yang dimana salah satu atau kedua orang tuanya meninggal, Maka yang berhak untuk mengasuh dan mendidik adalah orang tua yang masih hidup terlama atau orang lain yang di tunjuk oleh pengadilan untuk dijadikan sebagai wali anak, terlebih lagi anak di bawah umur, Harta warisan yang di tinggalkan oleh kedua orang tua untuk anak tersebut maka diperlukan penetapan hakim dari pengadilan berupa perwalian untuk melakukan tindakan hukum bagi anak dibawah umur. Berdasarkan masalah tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Menganalisis Pengelolaan Harta Waris Oleh Wali Terhadap Pewaris Tunggal Anak Usia Di Bawah Umur “ agar pembaca dapat mengetahui dan mengerti untuk dapat di gunakan kedepannya
References
Buku
Suratman & Dillah H. P . (2013). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Munawwir A.W. (1984). Kamus Al- Munawir. Jogjakarta: Pondok Pesantren Al-Munawir.
Sabiq S. (1980). Fiqih Sunnah 8. Bandung: Al Maarif.
Ramulyo M.I (2004). Fiqih Islam Lengkap, Hukum Perkawinan Islam: Analisis dari Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasbyi A. (2002). Fiqih Praktis, Menurut Al-Quran, As- Sunnah, dan pendapat para Ulama. Bandung: Mizan.
Martiman. (1997). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: PT Raja GrafindO
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pengesahan Konvensi Hak-hak anak.
Kitab Undang-Undang Hukum perundang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pokok Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.