PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 367 KUHP (Analisis Putusan No. 54 /Pid.B/2018/PN Pwr)
Abstract
Pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat digugat jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah: aduan relatif yaitu aduan terhadap orang yang melakukan pencurian dan aduan mutlak yaitu perbuatannya. Di balik delik aduan dalam KUHAP, adalah kontradiktif yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, adalah untuk melindungi kepentingan mereka yang terkena kejahatan tidak boleh lebih dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan tidak boleh dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya aduan, kecuali tindakan penyidikan yang pada pokoknya tidak merugikan pihak manapun terkena kejahatan. Dalam pengertian menurut KUHAP, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam pertanggungjawaban penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi petugas penyidik sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh petugas penyidik. , dan perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang dalam rangka penyidikan seperti: pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, padahal ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan.
References
Buku
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1955
Kumpulan Kuliah Hukum Pidana Jilid II, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa tahun
Jurnal
Butje Tampi, SH, MH, Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga, Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang No 367 Tahun 1974 Tentang Pencurian di ruang lingkup keluarga
Pasal 362 tentang pencurian.