ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Abstract
Dalam kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor biasanya melibatkan tiga pihak. Pertama, kreditur selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan angsuran kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Kedua, debitur selaku nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Ketiga, dealer selaku perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko. Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meminta suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Pertanggungan Wajib, Penerbit Seksi Hukum Dagang UGM, Yogyakarta, 1995.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta : UI Press, 1986.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta, 1998.
Soenawar Soekawati, Analisa Hukum, 1986.
Wirjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta, Inter Masa, 1994.
B. Peraturan Perundang Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (LEMBARAN NEGARA Nomor 01 Tahun 1992).
Undang-Undang No.8 Tentang Perlindungan Konsumen (LEMBARAN NEGARA Nomor 8 Tahun 1999).