DIVERSI LANGKAH YANG TEPAT TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restorative justice pada sistem pradilan pidana anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan penelitian hukum normatif.yang terkait penerapan diversi dalam restorative justice pada sistem peradilan pidana anak. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hokum merupakan implementasi sistem dalam keadilan restorative justice dan menurut penulis ini langkah yang tepat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara yang nonpormal.
References
Website
http://www.bappenas.go.id/berita-dan-siaran-pers/indonesia-akan-berlakukan-uu-no-11 tahun-2012-tentang-sistem- peradilan-pidana-anak/, diakses pada 9 desember 2021
https://wartakota.tribunnews.com/2018/12/31/95-kasus-tindak-pidana-anak-di-bawah-umur-terjadi-di-kota-tangerang-selatan diakses pada 10 desember 2021
Jurnal
Kaimuddin, Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2, Agustus 2015.
Mansyur, Ridwan, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. https://www.mahkamahagung.go.id/ rbnews.asp?bid=4085 diakses pada tanggal 10 desember 2021
Purnama, Pancar Chandra & Johny Krisnan, “Pelaksanaan Diversi Di tingkat Pengadilan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Varia Justicia, Vol.12, No.1, Oktober 2016
Priamsari, Rr. Putri A., “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversiâ€, Jurnal Law Reform, Vol.14, No.2, 2018