MENGKAJI UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2006 TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
Anak merupakan subjek hukum yang dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang telah memiliki kecakapan. Sebelum di terbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006, Indonesia masih memakai Undang-Undang No.62 Tahun 1958 yang menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal. Dimana kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tua laki-laki atau ayahnya. Akan tetapi setelah diundangkanya UndangUndang No.12 Tahun 2006, maka Indonesia menganut sistem kewarganegaraan Ganda dimana seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi dwi-kewarganegaraan oleh negara sampai anak tersebut berumur delapanbelas (18) tahun atau sudah kawin, setelah itu anak diberi kebebasan untuk memilih sendiri kewarganegaraan mana yang sesuai dengan kehendaknya. Pemberian kewarganegaraan ganda kepada anak oleh Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru merupakan hal yang positif terutama dalam hubungan anak dengan ibu. Dimana anak bisa memilih sendiri kewarganegaraan pada saat dia dewasa nanti dan juga anak tidak serta merta mengikuti kewarganegaraan ayah seperti yang disebutkan dalam Undang-undang No.26 tahun 1958. Jadi jika pada suatu saat terjadi perceraian diantara kedua orang tuanya, ibu tidak akan mendapatkan kesulitan untuk menemui anaknya seperti yang seringkali terjadi pada saat Undang-Undang No.12 Tahun 2006 ini belum di undangkan. Kemudian, untuk pendaftaran sendiri sudah ada prosedur yang harus di ikuti guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
References
Buku
Bahan Ajar Hukum Perdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
Bambang Sunggono, S.H. MS, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada).
K. Wantjik Saleh, Judul Buku Hukum perkawinan Indonesia Tahun 1976
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika.
Jujun.S.Suriasumantri, Dosen Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta (2005)
Koerniatmanto Soetoprato 1996, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama).
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007).
Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997).
Soedharyo Soimin, S.H, Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta: Sinar Grafika).
Jurnal
Veronica Katili, (2013). Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan. Ejournal.Unsrat https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1316
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Hal.3
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 pasal 60 ayat (1)
Pasal 4 huruf c dan d Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Websites
Http://Noricyujustice.blogspot.com, Status Hukum Anak Dari Hasil Perkawinan
Campuran Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia, 02 November 2012 Pukul 4:53 pm
Http://Ras-eko.blogspot.com, Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Januari 2013 Pukul 6:26 pm
Http://www.Indosiar.com, Undang-Undang Kewarganegaraan Baru, Metode Lama,
Januari 2013 Pukul 7:03 pm
Http://Hukumonline, Prosedur Pengurusan Kewarganegaraan Anak Masih
Dikeluhkan 21 Januari 2013 Pukul 6:59
http:// https://ejournal.unsrat.ac.id diakses 13 Desember 2021 pukul 8.31 pm
https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/ diakses 13 Desember 2021 pukul 8.51 pm
http://misaelandpartners.com › perkawinan-campuran-d