PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI

Authors

  • Fitri Karisma Universitas Pamulang
  • Bayu Montana Universitas Pamulang

Abstract

Kekerasan dalam rumahtangga biasanya terjadi pada perempuan dan dapat dialami oleh siapa saja,dimana saja dan kapan saj,kekerasan mempunyai makna memakai tenaga dan mengakibatkan seseoran terluka.Penyebab kekerasan bisa terjadi karena beberapa factor baik ekternal maupun internal.Penyelesaiannya istri bisa bercerai dan bertahan akan tetapi pada kenyataannya istri lebih memilih bertahan meskipun sudah mengalami kekerasan dalam peerkawinannya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.Walaupun perlindungan hukum untuk korban KDRT ini sudah ada yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun demikian hal ini belumlah cukup untuk mengantisipasi masalah tersebut. Penelitian ini mengkaji mengapa perempuan sebagai korban dalam rumah tangga berusaha untuk bertahan dalam perkawinan yang penuh dengan kekerasan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

References

Buku

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 285 KUHP. Dalam Pasal 14 RUU draf 1993.

Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004

Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004

Dalam Pasal 2 Deklarasi PBB tahun 1993.

(RUU-KUHP atau Konsep KUHP), (Pasal 160). Luka berat (Pasal 175

Penganiayaan (Kekerasan) Oleh Suami Terhadap Istri (Kajian Bentuk/Tipologi Penganiayaan Suami Terhadap Istri dan Faktor-Faktor Penyebabnya.

Downloads

Published

2022-09-18