PENGAJUAN EKSEPSI OLEH TERDAKWA TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM ATAS DASAR OBSCUUR LIBEL DAN IMPLIKASINYA JIKA DITERIMA OLEH HAKIM DALAM PERKARA PENGUASAAN TANAH SECARA MELAWAN HUKUM
Abstract
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu tentang pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hokum dan implikasi jika pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel diterima oleh hakim.References
Buku
Hamzah, Andi. dan Dahlan, Irdan, Surat Dakwaan, Alumni, Bandung, 1987
Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan KUHAP (Jilid I dan II),
Pustaka Kartini, Jakarta, 1988
Husein, Harun M, Surat Dakwaan : Tekhnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Sutomo, A, Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990
Downloads
Published
2022-09-18