PENGAJUAN EKSEPSI OLEH TERDAKWA TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM ATAS DASAR OBSCUUR LIBEL DAN IMPLIKASINYA JIKA DITERIMA OLEH HAKIM DALAM PERKARA PENGUASAAN TANAH SECARA MELAWAN HUKUM

Authors

  • Dara Pustika Sukma Universitas Pamulang
  • Tresno Mandiro Universitas Pamulang

Abstract

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu tentang pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hokum dan implikasi jika pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel diterima oleh hakim.

References

Buku

Hamzah, Andi. dan Dahlan, Irdan, Surat Dakwaan, Alumni, Bandung, 1987

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan KUHAP (Jilid I dan II),

Pustaka Kartini, Jakarta, 1988

Husein, Harun M, Surat Dakwaan : Tekhnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, 1994

Sutomo, A, Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990

Downloads

Published

2022-09-18