ANALISA PUTUSAN PENGADILAN ARBITRASE TERHADAP KONFLIK LAUT TIONGKOK SELATAN ANTARA FILIPINA DAN TIONGKOK
Abstract
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan permasalahan mengenai batas wilayah maritime dan territorial antara Tiongkok dan negara-negara ASEAN. Permasalahan tersebut didasarkan pada Tiongkok yang mengklaim hampir seluruh kawasan di Laut Tiongkok Selatan berdasarkan hak bersejarah menggunakan nine dash line. Salah satu Negara yang gencar melakukan protes terhadap klaim Tiongkok adalah Filipina. Filipina membawa sengketa Laut Tiongkok Selatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA). Filipina memenangkan gugatan tersebut, namun Tiongkok menyatakan tidak berpartisipasi dan tidak menerima putusan PCA. Keputusan PCA bersifat mengikat, namun di lain sisi Mahkamah Arbitrase tidak punya kekuatan untuk menerapkannya. Kedua pihak tetap harus menghormati putusan tersebut dan menjalankannya sesuai dengan itikad baik.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrasyid, P., 2011. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Jakarta: Fikahati Aneska.
Adi, D, W, S, 2021, Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Oleh Badan Arbitrase Internasional (Analysis Of Settlement Of South China Sea Disputes By The International Arbitration AGENCY), Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), pp. 1-12.
Adolf, H., 2014. Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, Bandung: Keni Media.
Adolf, H., 2014. Hukum Penyeleseaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Anon., 2018. Putusan Sengketa Laut China Selatan Serta Implikasi Hukumnya Terhadap Negara Disekitar Kawasan Tersebu,. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), pp. 22-43.
Farhana, F, 2014. Memahami Perspektif Tiongkok Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan, Jurnal Penelitian Politik , 11(1), pp. 167-180.
Hanifah, M., 2017. Penyelesaian Sengketa Gugatan Filipina Terhadap Tiongkok Mengenai Laut Tiongkok Selatan Melalui Permanent Court Of Arbitration, Diponegoro Law Journal, 6(1).
Inuhan, O. L., Tahamata, L. C. O. & Daties,
D. R. A., 2021. Upaya Hukum Filipina untuk Mendapatkan Hak Berdaulat atas Kepulauan Kalayaan (Kepulauan Spartly,. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), pp. 192-205.
Jinming, L. & Dexia, L., 2003. The Dotted Line on the Chinese Map of the South China Sea: A Note. Ocean Development and International Law, Issue 34.
Junef, M., 2018. Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), pp. 219-240.
Keyuan, Z., 2005. Law of The Sea In East Asia: Issues and Prospect, Routledge Taylor and Francis Group, Issue 18.
Ningsih, O. A., Indra, M. & Edorita, W, 2016, Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly Di Laut Tiongkok Selatan Berdasarkan UNCLOS III (United Nations Convention On The Law Of The Sea) Tahun 1982, Jurnal Online Mahasiswa, 3(2).
Quintos, M. F. A, 2015, Artifical Islands in the South Tiongkok Sea and their impact on Regional Insecurity, Center For International Relations & Strategic Studies, II(2).
Roza, R., Nainggolan, P. P. & Muhamad, S. V., 2013. Konflik Laut China Selatan Dan Implikasinya Terhadap Kawasan, 1st ed. Jakarta Pusat: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.
Sagio, I, 2016, Penguatan Hukum Kelautan Internasional Di Laut Tiongkok Selatan Pasca Putusan Arbitrase Permanen (Permanen Court of Arbitration) dalam Perkara antara Philippina dan Republik Rakyat Tiongkok, 1st ed. Makassar: Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Talmon, S, 2017, The South Tiongkok Sea Arbitration and the Finality of ‘Final’ Awards. Journal of International Dispute Settlement, 8(2), pp. 388-401.
Winarta, F, H, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
Winarwati, 2016, Penguatan Hak Berdaulat (Souvereign Right) Pada ZEE Indonesia Dalam Rangka Perlindungan Sumber Daya Alam Laut, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(2)