PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA PRIMA PERSADA
Abstract
Dalam pemberian kredit perbankan didalamnya diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai perbankan maupun aturan internal perbankan yang berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) namun sebelum dilaksanakan pencairan kredit kepada nasabah, bank melakukan beberapa tahapan proses yaitu dari analisa kelayakan nasabah, usaha, pekerjaan dan jaminan, setelah proses tersebut dilalui tahap terpenting adalah penandatanganan perjanjian kredit kedua belah pihak, sebagai dasar pijakan perbuatan hukum antara kedua belah pihak. Aspek legalitas dalam perjanjian kredit sangatlah penting ketika terjadi permasalahan kredit macet. Langkah penyelamatan tersebut berupa musyawarah seperti yang diamanatkan dalam peraturan BI maupun berupa pelelangan jaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dalam praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan hendaknya dilaksanakan sesuai aturan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksana pemberian kredit dengan jaminan hak tanggunan serta mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Surya Prima Persada. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris yang didasarkan pada kenyataan yang ada di lapangan. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan di BPR Surya Prima Persada telah sesuai dengan bank Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR Surya Prima Persada. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pada Hak atas Tanah yang dibebani Hak Tangungan. Dalam hal penyelesaian kredit macet, BPR Surya Prima Persada menempuh langkah musyawarah yang dilanjutkan dengan pelelangan eksekusi jaminan hak tanggungan apabila terjadi kegagalan dalam hal musyawarah dengan nasabah. PT. BPR Surya Prima Persada menggunakan penyelesaian dengan cara di luar pengadilan (non ltigasi) dengan tahap rescheduling, reconditioning, restructuring.References
Eliana,S.M.(2021). Hukum Jaminan Hak Tanggungan Antara Teks dan Praktek. Tangerang Selatan; Dialektika Publishing.
Purnamasari, I.D. (2004). Hukum Jaminan Perbankan. Bandung : PT. Mizan Pustaka.
Satrio. (1998). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung; Citra Aditya.
Subkti. (1996). Jaminan-jaminan untuk Pemberi Kredit, Termasuk Hak Tanggungan, Menurut Hukum Indonesia. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Suyatno, A. (2016). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta; PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Buku :
Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan BPR Surya Prima Persada
Peraturan Undang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik
Lain-lain :
Hasil wawancara dengan Ibu Stefani (Kepala Bagian Kredit PT.BPR Surya Prima Persada) tanggal 13 Desember 2021
_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
-1033-68791-1-10-20171023 (1).pdf
-ID-pelaksanaan-pemberian-kredit-modal-kerja-pada-pt-bank-perkreditan-rakyat-shinta.pdf